Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyerahan BKP untuk Penerbitan Sukuk Tak Kena PPN, Begini Aturannya

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyerahan BKP untuk Penerbitan Sukuk Tak Kena PPN, Begini Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44/2022, pemerintah memerinci ketentuan terkait dengan penyerahan barang kena pajak untuk jaminan utang piutang dalam skema transaksi pembiayaan syariah.

Merujuk pada Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2022, penyerahan barang kena pajak (BKP) untuk jaminan utang piutang tak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga tidak dikenakan PPN. Ini juga dapat berlaku atas penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah.

“Sepanjang BKP [dalam skema transaksi pembiayaan syariah] tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PP 44/2022 tersebut juga memerinci 2 jenis penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah. Pertama, penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan BKP ke dan dari perusahaan penerbit sukuk (special purpose entity).

Kedua, penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah, yang terjadi dalam rangka memenuhi prinsip syariah.

Berikut contoh penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk:
PT A sebagai emiten menerbitkan sukuk ijarah yang didasarkan pada objek ijarah berupa kendaraan sebagai underlying dan pada saat yang bersamaan investor menyerahkan sejumlah dana kepada PT A.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Atas penerbitan sukuk tersebut, PT A mengalihkan kendaraan kepada investor dan investor menerima manfaat objek ijarah dari PT A.

PT A melakukan pembayaran sewa berupa cicilan fee ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan beserta sisa fee ijarah pada saat jatuh tempo sukuk. Investor mengalihkan kendaraan kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, penyerahan kendaraan yang merupakan objek ijarah dalam rangka penerbitan sukuk oleh: PT A kepada investor pada saat penerbitan sukuk dan investor kepada PT A pada saat jatuh tempo sukuk, tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, sukuk, barang kena pajak, BKP, PPN, peraturan pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya