Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyerahan Rumput Laut Bebas PPN tapi PKP tetap Wajib Lapor SPT Masa

A+
A-
0
A+
A-
0
Penyerahan Rumput Laut Bebas PPN tapi PKP tetap Wajib Lapor SPT Masa

Ilustrasi. Petani mengangkat hasil panen rumput lautnya di Pantai Punaga, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (11/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/YU/nz

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang melakukan kunjungan ke alamat pengusaha rumput laut pada 7 November 2023 dalam rangka menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP).

Petugas dari KP2KP Pinrang Kresna mengatakan KP2KP perlu melakukan validasi atas kesesuaian data yang tercantum dalam basis data DJP dengan kegiatan bisnis yang berlangsung di lokasi usaha. Setelah itu, petugas menjelaskan mengenai aplikasi e-faktur.

“Mengunduh aplikasi e-faktur dapat diakses melalui laman efaktur.pajak.go.id,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (24/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, Kresna juga menginformasikan bahwa rumput laut termasuk sebagai barang penangkapan biota laut yang dibebaskan dari PPN. Meski demikian, PKP tetap wajib untuk melaporkan SPT masa PPN setiap bulan.

“Walaupun tidak memungut PPN atas barang yang diperjualbelikan, PKP wajib lapor SPT Masa PPN setiap bulan melalui web-efaktur.pajak.go.id. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda Rp500.000 per bulannya,” tuturnya.

Sementara itu, MN selaku direktur dari CV ALP mengungkapkan alasannya untuk mendaftarkan CV miliknya sebagai PKP.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Saya diminta rekanan saya untuk menerbitkan faktur,” ujarnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Hak PKP:

  • melakukan pengkreditan pajak masukan (pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP)
  • meminta restitusi apabila pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak

Kewajiban PKP:

  • melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  • memungut PPN dan PPnBM yang terutang
  • menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang
  • melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN
  • menerbitkan faktur pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pajak, administrasi, pengusaha kena pajak, PKP, PPN, SPT Masa PPN, bebas PPN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya