Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Penyidik Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jakut

A+
A-
1
A+
A-
1
Penyidik Serahkan Tersangka Faktur Pajak Fiktif ke Kejari Jakut

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MP ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan tersangka MP ditengarai menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan dengan kondisi sebenarnya.

"Tersangka MP diamankan karena membuat faktur pajak fiktif sehingga negara rugi Rp2,4 miliar. Petugas juga menyita barang bukti berupa berupa SG$15.000 dan Rp150 juta," katanya, dikutip pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tindak pidana penerbitan atau penggunaan faktur pajak fiktif dilakukan MP melalui perusahaannya, yaitu CV KMA dari masa pajak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara 2-6 Tahun

Seperti dikutip dari ipol.id, CV KMA merupakan wajib pajak badan yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Penjaringan dan bergerak di bidang usaha produksi terpal.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, MP terancam hukuman pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali hingga 6 kali dari jumlah pajak dalam faktur pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selamat menambahkan pemidanaan terhadap tersangka MP merupakan upaya terakhir yang diambil oleh DJP dalam rangka melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

"Keberhasilan Kanwil DJP Jakarta Utara dalam mengungkap tindak pidana itu tak lepas dari dukungan berbagai pihak, terutama Polri dan Kejaksaan," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp jakarta utara, kejari jakarta utara, pajak, penegakan hukum, faktur pajak fiktif, faktur pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya