Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli

A+
A-
36
A+
A-
36
PER-11/PJ/2022 Berlaku, Begini Aturan Pengisian Identitas Pembeli

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketentuan baru mengenai faktur pajak yang dimuat dalam PER-11/PJ/2022 mulai berlaku pada hari ini, Kamis (1/9/2022). Mulai berlakunya peraturan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini.

Beleid yang menjadi perubahan atas PER-03/PJ/2022 tersebut untuk memudahkan pengusaha kena pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak. Oleh karena itu ada perubahan ketentuan pengisian identitas pembeli barang kena pajak (BKP)/penerima jasa kena pajak (JKP) dalam faktur pajak.

“Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai keterangan yang harus dicantumkan dalam faktur pajak berupa identitas pembeli BKP atau penerima JKP,” bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam PER-11/PJ/2022.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Perubahan yang perlu diperhatikan adalah ketentuan jika dilakukan pemusatan di KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM). Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, terdapat perubahan ketentuan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022.

Pasal 6 ayat (6) mengatur ketentuan jika penyerahan dilakukan kepada pembeli tempat dilakukannya pemusatan di KPP BKM, tetapi BKP dan/atau JKP dikirim atau diserahkan ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan.

Dengan terbitnya PER-11/PJ/2022, cakupan dipersempit, yakni ketika penyerahan atau pengiriman ke tempat PPN/PPnBM terutang yang dipusatkan di KPP BKM, yang berada di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain itu, ketentuan pada Pasal 6 ayat (6) berlaku jika penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Adapun kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut yaitu tempat penimbunan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), serta kawasan tertentu lainnya di dalam daerah pabean yang mendapatkan fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut.

Selain mengenai mulai berlakunya PER-11/PJ/2022, ada pula bahasan terkait dengan imbauan dari Ditjen Pajak (DJP) agar masyarakat umum waspada dengan penipuan lowongan pekerjaan di otoritas. Kemudian, ada bahasan tentang seleksi calon hakim agung tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pengisian Identitas Pembeli BKP/Penerima JKP

Dengan berlakunya PER-11/PJ/2022, berikut ini ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak.

Untuk pemusatan di KPP BKM

  • Tempat penerima BKP/JKP di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBKB): nama, NPWP, dan alamat pembeli BKP/penerima BKP di kawasan yang bersangkutan. KPBPB tidak termasuk tempat yang boleh dipusatkan berdasarkan pada PER-07/2022 s.t.d.d PER-05/2021.
  • Tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBKB, dan penyerahan BKP/JKP-nya mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama dan NPWP pusat serta alamat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang bersangkutan.
  • Tempat penerima BKP/JKP di kawasan/tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut selain KPBPB, dan penyerahan BKP/JKP-nya tidak mendapat fasilitas PPN/PPnBM tidak dipungut: nama, NPWP, dan alamat pusat.
  • Tempat penerima BKP/JKP di tempat lain di dalam daerah pabean (TLDDP): nama, NPWP, dan alamat pusat.

Sementara itu, untuk pemusatan di KPP Pratama atau tidak pemusatan di KPP Pratama, ketentuan pengisian identitas pembeli BKP/penerima JKP dalam faktur pajak dapat dilihat pada infografis Pengisian Identitas PKP Pembeli dalam Faktur Pajak (Bagian 2). (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Pengkreditan Pajak Masukan

Selain memberi kemudahan bagi PKP dalam pembuatan faktur pajak, PER-11/PJ/2022 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum serta keadilan dalam pengkreditan PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Oleh karena itu, wajib pajak juga perlu memperhatikan persyaratan pengkreditan pajak masukan yang tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.

Sesuai dengan ketentuan dalam pasal tersebut, PPN yang tercantum dalam faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

“Sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 37 ayat (2). (DDTCNews)

Penipuan Lowongan Pekerjaan di KPP

DJP menegaskan tidak membuka lowongan pekerjaan di lingkungan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan, kantor pelayanan pajak, kantor wilayah, maupun kantor pusat DJP. Segala bentuk rekrutmen pegawai DJP langsung dilaksanakan Kementerian Keuangan.

“DJP mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP maupun unit vertikal di bawahnya. Demikian penegasan ini kami sampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi seluruh masyarakat,” tulis DJP dalam Pengumuman No. PENG-15/PJ/2022. (DDTCNews)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Calon Hakim Agung Khusus Pajak

Komisi Yudisial (KY) kembali membuka seleksi calon hakim agung (CHA), termasuk CHA TUN khusus pajak. Ketua Bidang Rekrutmen Agung KY Siti Nurdjanah mengatakan seleksi CHA dilakukan guna mengisi kekosongan jabatan hakim agung sesuai dengan permintaan Mahkamah Agung (MA).

"KY kembali mengundang MA, pemerintah, dan masyarakat untuk mengusulkan warga negara terbaiknya untuk menjadi CHA," ujar Siti membacakan pengumuman. (DDTCNews)

Aplikasi Pelaporan Repatriasi Harta dalam PPS

DJP sedang mengembangkan aplikasi pelaporan realisasi repatriasi harta program pengungkapan sukarela (PPS). Aplikasi diperlukan bagi wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen merepatriasi harta atau repatriasi dan investasi harta di dalam negeri.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

"Aplikasi pelaporan realisasi repatriasi PPS memang belum di-deploy di laman DJP. Kami sedang menyiapkannya sistemnya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DDTCNews)

Asumsi Makro

Pemerintah dan Komisi XI DPR RI resmi menyepakati asumsi makro pada RAPBN 2023. Usulan asumsi inflasi pada RAPBN 2023 yang awalnya sebesar 3,3% disepakati naik menjadi 3,6%. Asumsi nilai tukar rupiah juga ditingkatkan dari yang awalnya senilai Rp14.750 per dolar AS menjadi Rp14.800 per dolar AS.

"Kita akan melakukan berbagai langkah-langkah untuk bisa semaksimal mungkin memenuhi target-target di dalam APBN kita, sehingga tetap menjadi instrumen yang efektif, kredibel, dan bisa menjalankan fungsi sebagai shock absorber dan pelindung pemulihan ekonomi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, PER-11/PJ/2022, PER-03/PJ/2022, faktur pajak, PPN, pemusatan PPN, pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya