Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PER-2/PJ/2024 Terbit, Bukti Potong PPh 21 PNS Tetap Gunakan 1721-A2

A+
A-
0
A+
A-
0
PER-2/PJ/2024 Terbit, Bukti Potong PPh 21 PNS Tetap Gunakan 1721-A2

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tidak memuat ketentuan pembuatan dan format dari bukti potong PPh Pasal 21 bagi PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya (form 1721-A2).

Sebab, ketentuan pembuatan form 1721-A2 telah termuat dalam PER-17/PJ/2021. Adapun PER-2/PJ/2024 hanya mencabut PER-14/PJ/2013 dan sama sekali tidak mencabut ataupun merevisi PER-17/PJ/2021.

"Bukti pemotongan 21/26 instansi pemerintah…dibuat dengan ketentuan…terhadap pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang diberikan kepada PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara dan pensiunannya, dibuatkan bukti pemotongan formulir 1721-A2 untuk setiap tahun," bunyi PER-17/PJ/2021, dikutip pada Minggu (4/2/2024).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Bukti potong 21/26 instansi pemerintah dibuat menggunakan aplikasi e-bupot instansi pemerintah, bukan dengan e-bupot 21/26 yang baru saja diluncurkan oleh DJP seiring dengan berlakunya PER-2/PJ/2024.

Bukti potong form 1721-A2 diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir.

Bukti potong form 1721-A2 digunakan untuk 1 penerima penghasilan, 1 kode objek pajak, dan 1 masa pajak atau lebih dalam tahun kalender yang bersangkutan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kemudian, daftar pemotongan PPh Pasal 21 atas PNS/TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunannya dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah form 1721-A.

Bukti potong dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. Bula terlambat, pemotong pajak dikenai sanksi denda senilai Rp100.000 untuk SPT 21/26 instansi pemerintah.

PER-17/PJ/2021 telah ditetapkan pada 18 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak masa pajak September 2021. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-2/pj/2024, administrasi pajak, bukti potong PNS, ASN, TNI, Polri, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya