Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peran Aset Tak Berwujud dalam Penciptaan Nilai Perusahaan dan Pajak

A+
A-
7
A+
A-
7
Peran Aset Tak Berwujud dalam Penciptaan Nilai Perusahaan dan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam satu dekade terakhir, aset tak berwujud telah menjadi faktor penting dalam penciptaan nilai (value creation) perusahaan multinasional di era bisnis global.

Signifikansi aset tak berwujud dalam menciptakan nilai ini membawa implikasi terhadap perlakuan pajak, khususnya terkait dengan penetapan harga transfer (transfer pricing).

Perusahaan multinasional mencari cara untuk mengoptimalkan pengelolaan aset tak berwujud untuk mendapatkan perlakuan pajak yang paling efisien. Perencanaan pajak melalui aset tak berwujud umumnya dilakukan dengan 2 cara.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pertama, dengan menggunakan aset tak berwujud melalui perjanjian lisensi. Cara ini menimbulkan konsekuensi berupa adanya biaya royalti. Nanti, biaya royalti ini dipakai untuk menjadi pengurang penghasilan kena pajak perusahaan multinasional.

Kedua, dengan mengalihkan kepemilikan aset tak berwujud dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Alhasil, yurisdiksi bakal kehilangan potensi penerimaan pajak dari royalti yang seharusnya diperoleh.

Melihat kondisi itu, setiap otoritas pajak makin menyoroti isu penghindaran pajak yang dilakukan perusahaan multinasional. Sebab, perusahaan multinasional dapat melakukan perencanaan pajak yang agresif dengan menggunakan aset tak berwujud sebagai alat penghindaran pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Isu-isu tersebut juga telah berkontribusi pada penggerusan basis pajak dan pengalihan laba perusahaan multinasional dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Guna menangkal aksi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang dilakukan oleh perusahaan multinasional atas aset tak berwujud, OECD merilis laporan akhir Rencana Aksi BEPS 8 pada 2015 dan merevisi OECD Guidelines pada 2017 dan 2022.

OECD Guidelines 2022 yang mencakup rekomendasi dari Proyek Anti-BEPS Aksi 8 menetapkan kriteria-kriteria sebagai solusi untuk mencegah praktik BEPS, terutama yang berhubungan dengan penggunaan aset tak berwujud.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Lantas, seperti apa ulasan aset tak berwujud dalam OECD Guidelines 2022? Baca ulasan aset tak berwujud dalam konteks transfer pricing melalui buku DDTC Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Pada buku tersebut, penyajian bahasan aset tak berwujud dalam konteks transfer pricing di antaranya identifikasi atas keberadaan aset tak berwujud, kepemilikan, kerangka analisis, hingga penerapan prinsip kewajaran yang melibatkan aset tak berwujud.

Masyarakat dapat membeli buku tersebut senilai Rp1 juta. Harga termasuk berlangganan platform database Perpajakan ID selama 1 tahun dan gratis ongkos kirim pengiriman buku ke seluruh wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Preorder buku terbitan terbaru DDTC tentang transfer pricing melalui tautan https://store.perpajakan-id.ddtc.co.id/ (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, kanal e-books, buku digital, pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya