Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peran Aset Tak Berwujud dalam Perencanaan Pajak Multinasional

A+
A-
2
A+
A-
2
Peran Aset Tak Berwujud dalam Perencanaan Pajak Multinasional

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aset tak berwujud (intangible assets) telah menjadi bagian penting dari nilai-nilai suatu perusahaan multinasional dan menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan ketika menjalankan bisnis secara global.

Pentingnya aset tak berwujud dalam dunia bisnis ternyata membawa implikasi terhadap perlakuan pajak, termasuk masalah penetapan harga transfer (transfer pricing).

Tak mengherankan apabila perusahaan multinasional mencari langkah terbaik untuk mengoptimalkan skema operasi bisnisnya, termasuk dalam hal pengelolaan aset tak berwujud. Harapannya, perusahaan bisa mendapatkan perlakuan pajak yang paling efisien.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Perencanaan pajak melalui aset tak berwujud umumnya dilakukan dengan 2 cara. Pertama, penggunaan aset tak berwujud melalui perjanjian lisensi. Kedua, transfer kepemilikan aset tak berwujud dari yurisdiksi dengan tarif pajak tinggi ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Namun, 2 skema perencanaan itu memiliki konsekuensinya masing-masing. Untuk penggunaan aset tak berwujud melalui perjanjian lisensi, konsekuensi yang ditimbulkan ialah besaran biaya royalti akan menjadi pengurang penghasilan kena pajak perusahaan multinasional.

Untuk transfer kepemilikan aset tak berwujud, pembayaran atas royalti yang dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah akan membuat yurisdiksi lainnya kehilangan potensi penerimaan pajak dari royalti yang seharusnya diperoleh.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dengan kondisi tersebut, otoritas pajak makin menyoroti isu kemudahan perusahaan multinasional dalam menggunakan atau mentransfer kepemilikan aset tak berwujud.

Alasannya, perusahaan multinasional berpotensi melakukan perencanaan pajak yang agresif dengan menggunakan aset tak berwujud sebagai alat penghindaran pajak.

Untuk menangkal aksi base erosion and profit shifting (BEPS) yang dilakukan perusahaan-perusahaan multinasional atas aset tak berwujud, OECD merilis laporan akhir Rencana Aksi BEPS 8 pada tahun 2015.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dalam laporan ini, OECD menetapkan kriteria-kriteria sebagai solusi untuk mencegah praktik BEPS. Kriteria tersebut utamanya sehubungan dengan aktivitas menggunakan atau mentransfer aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Perubahan signifikan yang perlu untuk digarisbawahi tentang perlakuan aset tak berwujud adalah menentukan entitas yang berhak mendapatkan kompensasi pengembalian atas pengembangan aset tak berwujud dalam perusahaan multinasional.

Sebelum Proyek Anti-BEPS, banyak yurisdiksi hanya menentukan kepemilikan legal sebagai penentu utama dalam memberikan kompensasi atas aktivitas penggunaan atau transfer aset tak berwujud.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Setelah Proyek Anti-BEPS, OECD menegaskan analisis fungsional yang menjadi penentu utama. Menurut OECD, analisis fungsional tersebut akan mencerminkan kepemilikan ekonomi atas suatu aset tak berwujud.

Dalam hal ini, OECD memperkenalkan analisis fungsi pengembangan, peningkatan, pemeliharaan, perlindungan, dan eksploitasi (development, enhancement, maintenance, protection, dan exploitation/DEMPE).

Analisis fungsi DEMPE ini akan digunakan untuk menentukan kompensasi wajar atas aktivitas yang berhubungan dengan aset tak berwujud.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Jika ingin membaca lebih lanjut mengenai transfer pricing, Anda dapat membeli buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional (Edisi Kedua: Volume II).

Anda dapat melihat isi buku tersebut melalui artikel Mengintip Isi Buku Transfer Pricing DDTC, Panduan Praktis bagi WP dan melakukan pembelian melalui laman berikut Buku Transfer Pricing DDTC. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, kanal e-books, buku digital, pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya