Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak

A+
A-
13
A+
A-
13
Peraturan Baru, Ini Beragam Mekanisme Pencegahan Penghindaran Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat instrumen pencegahan penghindaran pajak melalui Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.

Bab VII aturan turunan UU PPh s.t.d.t.d UU HPP tersebut memuat ketentuan instrumen pencegahan penghindaran pajak. Bab tersebut memuat Pasal 32—47 PP 55/2022. Sesuai dengan Pasal 32 PP 55/2022, menteri keuangan diberi kewenangan mencegah praktik penghindaran pajak melalui beragam instrumen.

“Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 32 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Jumat (23/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pertama, menteri keuangan dapat menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri yang tak menjual sahamnya di bursa efek.

Kedua, menteri keuangan dapat menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh DJP dengan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle/ALP).

Ketiga, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Pihak lain atau badan yang dibentuk untuk melakukan maksud tertentu/khusus seperti pembelian saham atau aktiva perusahaan dikenal dengan istilah special purpose company," bunyi bagian Penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf c PP 55/2022.

Keempat, menteri keuangan dapat menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan perusahaan saham antara yang berkedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak.

Perusahaan antara yang dimaksud adalah perusahaan antara yang dibentuk untuk melakukan pembelian, penjualan, atau pengalihan saham. Perusahaan antara dikenal dengan istilah conduit company.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kelima, menteri keuangan dapat menentukan kembali penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan wajib pajak orang pribadi tersebut ke dalam bentuk biaya yang dibayarkan kepada perusahaan di luar negeri.

Keenam, menteri keuangan dapat menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan perbandingan kinerja keuangan dengan wajib pajak dengan kegiatan usaha sejenis atau benchmarking.

Benchmarking dilakukan terhadap wajib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu kecil dibandingkan dengan wajib pajak sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meski telah melakukan penjualan komersial selama 5 tahun dan rugi fiskal selama 3 tahun berturut-turut.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

“Mekanisme pencegahan praktik penghindaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f (keenam instrumen di atas) hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa,” bunyi Pasal 32 ayat (3) PP 55/2022.

Ketujuh, menteri keuangan dapat mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan untuk keperluan penghitungan pajak.

Kedelapan, menteri keuangan juga bisa menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri sebagai biaya pengurang penghasilan.

Mekanisme ini digunakan bila wajib pajak memanfaatkan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di yurisdiksi di mana wajib pajak berdomisili.

Bila seluruh mekanisme di atas tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak, Pasal 32 ayat (4) PP 55/2022 mengatur dirjen pajak dapat menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan berpedoman pada prinsip substance over form. (kaw)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PP 55/2022, UU PPh, UU HPP, penghindaran pajak, antipenghindaran pajak, pajak, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya