Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Peraturan Baru Ketua Pengadilan Pajak Menyangkut e-Tax Court Dirilis

A+
A-
4
A+
A-
4
Peraturan Baru Ketua Pengadilan Pajak Menyangkut e-Tax Court Dirilis

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak merilis peraturan baru mengenai administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Terbitnya PER-1/PP/2023 tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (24/7/2023).

PER-1/PP/2023 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 21 Juli 2023. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik sesuai peraturan ketua pengadilan pajak ini diterapkan mulai tanggal 31 Juli 2023,” bunyi Pasal 27 PER-1/PP/2023.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Administrasi sengketa pajak secara elektronik adalah serangkaian proses administrasi yang meliputi persiapan persidangan, pemeriksaan, dan putusan serta pelayanan administrasi lainnya dengan menggunakan sistem informasi yang berlaku di Pengadilan Pajak.

Kemudian, masih sesuai dengan definisi dalam PER-1/PP/2023, persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa dan memutus sengketa pajak oleh Pengadilan Pajak yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun e-tax court adalah sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak yang meliputi administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik. Simak ulasan terkait dengan PER-1/PP/2023 di sini dan e-tax court di sini.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain mengenai e-tax court, ada pula bahasan tentang pembentukan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak periode 2023-2026. Selain itu, masih ada pula ulasan terkait dengan perlakuan pajak atas natura dan/atau kenikmatan.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 25 ayat (1) PER-1/PP/2023, administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan layanan dan perkembangan teknologi informasi.

“Petunjuk teknis penggunaan layanan administrasi sengketa pajak dan persidangan secara elektronik dapat diakses pada laman resmi Pengadilan Pajak,” bunyi Pasal 25 ayat (2) PER-1/PP/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti diketahui, Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan telah merilis petujuk teknis penggunaan aplikasi e-tax court. Simak pula ‘User Manual dan Buku Saku e-Tax Court Tersedia! Download di Sini’. (DDTCNews)

Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak

Melalui KMK 196/2023, menteri keuangan resmi membentuk panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak untuk periode 2023-2026. Pembentukan panitia penyelenggara dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.

"Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak," bunyi Diktum Kedua KMK 196/2023. Simak ‘Sri Mulyani Bentuk Panitia Sertifikasi Konsultan Pajak, Ini Daftarnya’. (DDTCNews)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Terlanjur Potong PPh atas Natura dan/atau Kenikmatan 2022

Sesuai dengan PMK 66/2023, seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama 2022 dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Lantas, bagaimana jika pemberi kerja sudah terlanjur memotongnya?

Pelaksana Direktorat Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Rahma Intan mengatakan jika pemotongan PPh Pasal 21 sudah dilakukan dan bukti potong 1721-A1 telah diberikan, ada tindakan yang bisa ditempuh dari sisi pemberi kerja dan karyawan.

“Dari sisi pemberi, dengan adanya adanya PMK 66/2023 ini, silakan melakukan pembetulan untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa PPh Pasal 21. Boleh dari bulan Januari sampai dengan Desember 2022. Atas lebih bayar tersebut, silakan dikompensasikan,” ujarnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Ketika pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, akan ada pula penerbitan bukti potong 1721-A1 yang baru kepada karyawan. Dari sisi karyawan, mereka bisa melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh.

“Apabila penghasilannya bukan semata-mata dari 1 pemberi kerja, misal ada penghasilan lain, maka SPT 2022 lebih bayar. Bisa dilakukan restitusi dengan skema biasa diperiksa 12 bulan atau restitusi dipercepat,” jelasnya. (DDTCNews)

Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-9/BC/2023 mengenai tata laksana kepabeanan di bidang ekspor. PER-9/BC/2023 menggantikan ketentuan tata laksana kepabeanan di bidang ekspor dalam PER-32/BC/2014 s.t.d.t.d PER-07/BC/2019.

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Perdirjen ini terbit sebagai pelaksana PMK 155/2022. Adapun PMK 155/2022 dan PER-9/BC/2023 turut mengatur hal-hal yang lebih spesifik menyangkut ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian PEB yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu. (DDTCNews)

Realisasi Investasi

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi pada semester I/2023 mencapai Rp678,7 triliun. Nilai tersebut mencapai 48,5% dari target pada tahun ini sejumlah Rp1.400 triliun. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 16,1% secara tahunan.

"[Dari realisasi investasi,] penyerapan tenaga kerja sudah mencapai 849.181 orang pada semester pertama tahun ini," katanya. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, pajak, pengadilan pajak, e-tax court, sengketa pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya