Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perbaiki Skor TADAT, DJP Tingkatkan Akurasi Pelaporan SPT

A+
A-
1
A+
A-
1
Perbaiki Skor TADAT, DJP Tingkatkan Akurasi Pelaporan SPT

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) menjadi salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) untuk memperbaiki skor penilaian TADAT.

DJP bersama Itjen Kemenkeu menyepakati beberapa perbaikan setelah mengetahui hasil penilaian kesehatan organisasi DJP dengan The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT) pada 2021 masih pada level C. Simak ‘Ini Hasil Penilaian dengan TADAT terhadap Ditjen Pajak pada 2021’.

“Demi kualitas tata kelola sistem administrasi DJP, pelayanan kepada WP (wajib pajak), dan kepatuhan WP yang akan tercermin pada skor penilaian TADAT berikutnya, DJP bersama Itjen menyepakati untuk melakukan perbaikan,” tulis Itjen Kemenkeu dalam laporannya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Adapun peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT dilakukan dengan mengevaluasi variabel compliance risk management (CRM) fungsi pemeriksaan dan pengawasan. Seperti diketahui, DJP memiliki beberapa CRM berdasarkan pada fungsinya.

Adapun CRM merupakan suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh. Proses yang dimaksud meliputi identifikasi, pemetaan, pemodelan, serta mitigasi atas risiko kepatuhan wajib pajak serta evaluasinya.

Pengelolaan risiko kepatuhan itu dilakukan dengan membuat pilihan perlakuan (treatment) yang dapat digunakan untuk meningkatkan kepatuhan secara efektif sekaligus mencegah ketidakpatuhan berdasarkan pada perilaku wajib pajak dan kapasitas sumber daya yang dimiliki.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Adapun CRM ditujukan untuk membantu DJP mencapai tujuan strategis organisasi dengan menjadi alat bantu dalam pengambilan keputusan. CRM didesain untuk memperhatikan risiko dasar yang memengaruhi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dari setiap WP. Simak ‘Apa Itu CRM?’.

Selain evaluasi variabel CRM fungsi pemeriksaan dan pengawasan, DJP juga menyusun kebijakan pengendalian mutu pemeriksaan yang spesifik dan terukur. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan kelengkapan dan akurasi pelaporan SPT.

Kemudian, DJP juga akan melakukan integrasi dan interkoneksi aplikasi pendukung proses bisnis pemeriksaan. Ada pula pengembangan mekanisme pengujian data secara otomatis penghitungan tax gap secara berkala. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : TADAT, The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool, Ditjen Pajak, DJP, Itjen Kemenkeu, pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya