Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU

A+
A-
3
A+
A-
3
Pererat Kerja Sama Pajak, DJP dan PERTAPSI Teken MoU

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam didampingi Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda berfoto bersama setelah penandatanganan MoU. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meneken memorandum of understanding (MoU) pada hari ini, Senin (12/12/2022).

MoU berisi kesepakatan bersama mengenai pembinaan dan pengembangan tax center serta civitas akademisi pajak. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Ketua Umum PERTAPSI Darussalam. Ketua Dewan Pembina PERTAPSI P. M. John L. Hutagaol dan Anggota Dewan Pembina PERTAPSI Yeheskiel Minggus Tiranda hadir menyaksikan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kehadiran PERTAPSI sangat penting mengingat sebagai wadah tax center dan akademisi. DJP, sambungnya, perlu bantuan untuk bercerita mengenai pentingnya pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Pajak itu bentuk kegotong-royongan. Tanpa ada pajak, sebagian penerimaan negara tidak terisi. Mari kita kelola bareng-bareng,” ujar Suryo di Gedung Makara Art Center (MAC) Universitas Indonesia.

Sumber daya manusia (SDM) yang ada di dalam DJP, sambung dia, tidak mencukupi untuk menjangkau seluruh penduduk Indonesia. Oleh karena itu, menurut Suryo, dibutuhkan juga adanya sinergi dengan pihak berada di tengah otoritas dan wajib pajak.

“Antara kami yang ada di DJP dan semua orang yang ada di Indonesia memiliki tugas yang sama. Kita panggul, kita gendong bersama-sama,” imbuh Suryo.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketua Umum PERTAPSI Darussalam mengatakan kesepakatan yang diteken pada hari ini bertujuan untuk membangun literasi pajak dengan melibatkan tax center dan akademisi sehingga membentuk masyarakat sadar pajak.

“Terbentuk masyarakat sadar pajak yang peduli akan hak dan kewajiban pajak,” katanya.

Sebagai informasi, pendirian PERTAPSI telah disahkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-0010507.AH.01.07.Tahun 2022. Keputusan ini ditetapkan dan ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum pada 19 Oktober 2022.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Perkumpulan ini bersama-sama dengan DJP membina seluruh tax center perguruan tinggi di seluruh Indonesia. PERTAPSI membantu DJP sebagai mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan menyosialisasikan peraturan perpajakan bagi masyarakat.

Perkumpulan ini turut berperan aktif membantu masyarakat dan wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakan secara benar, jelas, dan lengkap. PERTAPSI juga bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara demi keutuhan NKRI.

Pemenuhan tanggung jawab itu dilakukan dengan menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan, kursus, penelitian, konsultasi perpajakan; menyelenggarakan ujian sertifikasi keilmuan pajak; serta ikut serta public hearing dengan pihak-pihak terkait dalam hal perpajakan.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Sebagai informasi, penandatanganan MoU ini dilakukan bersamaan dengan momentum launching logo dan nama PERTAPSI. PERTAPSI merupakan perubahan nama dari Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (ATPETSI). Simak ‘Resmi Diluncurkan, PERTAPSI Hadir untuk Perpajakan Indonesia’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PERTAPSI, tax center, akademisi, literasi pajak, pajak, perpajakan, Ditjen Pajak, DJP, MoU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya