Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pergunakan Uang Pajak dengan Bijak

A+
A-
0
A+
A-
0

JAKARTA, DDTCNews – Kendaraan dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti mobil dan motor dengan plat nomor merah, pada dasarnya hanya diperbolehkan dipakai untuk keperluan dinas bukan kepentingan pribadi.

Tentunya cukup disayangkan apabila kita banyak menemukan kendaraan plat merah di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk mudik, hingga dipakai untuk liburan keluarga. Penggunaan Kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bukan hanya melanggar peraturan saja, hal tersebut juga mencederai warga negara yang taat membayar pajak. Lho, bagaimana bisa seperti itu?

Penasaran dengan jawabannya? Yuk, langsung simak animasi Joni dan Kawan Pajak epsiode 23 ini!

Pastinya, jangan lupa untuk menikmati animasi Joni dan Kawan Pajak setiap Sabtu di kanal Komik & Animasi Pajak. Anda juga dapat menonton langsung di kanal Youtube DDTC Indonesia. Jangan sampai terlewat kisah-kisah seru lainnya dari serial Joni dan Kawan Pajak! Stay tuned!

Topik : Animasi pajak, joni, kawan pajak, pajak, bijak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?