Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Kejati Jatim

A+
A-
1
A+
A-
1
Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Kejati Jatim

Berfoto bersama saat kunjungan. (foto: Kanwil DJP Jawa Timur II)

SIDOARJO, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus bersinergi dengan Kejaksaan dalam upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur (Jatim) II Dudung Rudi Hendratna bersama Kepala Kanwil DJP Jatim I selaku Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jatim John Hutagaol dan jajaran Kemenkeu lainnya berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Kamis (24/3/2022).

Saat menerima kunjungan, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penerimaan pajak sangat penting untuk Indonesia. Oleh karena itu, Kejati Jatim beserta seluruh jajaran siap terus bersinergi Bersama Kemenkeu melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

“Penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa ditingkatkan,” kata Mia, dikutip dari keterangan resmi, Rabu (30/3/2022).

Plt Kepala Kanwil DJP Jatim II Dudung Rudi Hendratna menilai kerja sama dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan sangat penting. Kerja sama ini diharapkan mampu mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Hal tersebut dikarenakan DJP tidak bisa sendirian dalam melakukan penegakan hukum. Adanya dukungan dan sinergi kuat, sambungnya, diharapkan dapat tercipta penegakan hukum yang kolaboratif dan berintegritas.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kolaborasi dan kerja sama antara Kejati Jatim dan Kanwil DJP Jatim II dalam penegakan hukum di bidang perpajakan sepanjang 2021 telah berjalan dengan baik. Adapun realisasi pelaksanaan kegiatan P21 sebanyak 3 berkas dan P22 sebanyak 6 kegiatan.

Dengan kegiatan ini, lanjut Dudung, kerja sama antara Kejati dan Kanwil DJP Jatim II dapat meningkat. Dengan demikian, penegakan hukum yang baik dan efektif dapat tercipta. (kaw)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Kanwil DJP Jawa Timur II, daerah, pajak, Sidoarjo, Kejari, penegakan hukum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya