Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

A+
A-
11
A+
A-
11
Perlakuan Pajak atas Honor Narasumber PNS, Fiskus: Kena PPh Final

Ilustrasi.

SUKOHARJO, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sukoharjo mengadakan sosialisasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran uang honor narasumber yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) kepada para bendahara desa.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo Najib Dzul Ilmi mengatakan penerimaan uang honor tersebut dikenai PPh Pasal 21 bersifat final. Dengan kata lain, penghasilan tersebut tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan.

“PPh bersifat final adalah pajak penghasilan yang sifatnya langsung diberikan kepada wajib pajak saat menerima penghasilan dan tidak akan dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh. Hanya melaporkannya saja,” katanya dikutip dari laman DJP, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Lebih lanjut, Najib menjelaskan penghitungan dan tarif PPh Pasal 21 atas honor narasumber tersebut. PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan narasumber itu ialah jumlah bruto atau kotor penghasilan yang diterima dikalikan dengan tarif final.

Tarif final sebesar 0% dikenakan untuk PNS Golongan I dan II, 5% untuk PNS Golongan III, dan 15% untuk PNS Golongan IV. Tarif ini dikenakan untuk semua pembayaran selain gaji yang diterima PNS seperti honor atau kegiatan rapat, pengawas ujian, uang lembur, dan uang makan.

“Jika honor narasumber atau kegiatan tersebut diterima Non-PNS maka dikenai tarif 5% dan apabila tidak memiliki NPWP maka dikenai 6% dan berstatus tidak final,” tutur Najib.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Dia juga menjelaskan PPh Pasal 21 atas honor PNS Golongan I dan II tidak perlu dibuatkan kode billing. Hanya untuk PNS Golongan III dan IV yang perlu dibuatkan kode billing dengan kode jenis pajak 411121 dan jenis kode setoran 402.

“Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan tersebut disetor memakai NPWP instansi pemerintah dalam hal ini bendahara desa,” ujar Najib. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sukoharjo, pph pasal 21, honor, PNS, ASN, pph final, tarif pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya