Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perlakuan PPN atas Layanan Produk Asuransi Online, Begini Ketentuannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Perlakuan PPN atas Layanan Produk Asuransi Online, Begini Ketentuannya

Layanan penyediaan produk asuransi online di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – Punya perusahaan penyediaan layanan produk asuransi online dan telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP)? Pastikan Anda mengetahui ketentuan PPN atas layanan penyediaan produk asuransi online.

Kementerian Keuangan telah mengatur pengenaan PPN atas penyelenggaraan teknologi finansial, termasuk layanan penyediaan produk asuransi online. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022.

Penyediaan produk asuransi online adalah layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik yang memfasilitasi transaksi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis, paling sedikit berupa penawaran produk asuransi perjalanan, oleh penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Merujuk Pasal 17 ayat (1) PMK 69/2022, layanan penyediaan produk asuransi online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f merupakan jasa kena pajak sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk jasa asuransi online yang diselenggarakan perusahaan asuransi. Sesuai dengan Pasal 17 ayat (5), jasa asuransi online yang diselenggarakan perusahaan asuransi dibebaskan dari pengenaan PPN.

Selanjutnya, penyelenggara penyediaan produk asuransi online yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan jasa kena pajak (JKP) tersebut.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

PPN yang terutang atas layanan penyediaan produk asuransi online ini dihitung dengan mengalikan tarif Pasal 7 ayat (1) UU PPN dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP untuk PPN atas layanan penyediaan produk asuransi online adalah penggantian, yaitu sebesar fee, komisi, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Lantas, kapan faktur pajak perlu dibuat oleh PKP? Bagaimana pemungutan dan pelaporan PPN-nya? Baca selengkapnya artikel Panduan Pajak Transaksi dengan judul Layanan Penyediaan Produk Asuransi Online di Perpajakan ID.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam artikel ini, Anda akan mendapatkan kumpulan dasar hukum mengenai PPN atas penyediaan produk asuransi online, termasuk contoh kasusnya.

Sebagai informasi, Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten terpercaya yang dihadirkan oleh DDTC. Selain Panduan Pajak Transaksi, Anda juga dapat membaca Panduan Pajak Profesi dan Rekap Aturan.

Perpajakan ID juga memiliki kanal lainnya seperti Peraturan Pajak Pusat dan Daerah, Terjemahan Sumber Hukum, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, UU Perpajakan Konsolidasi, Persandingan Dokumen, Newsletter dan e-Books DDTC, dan Glosarium. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpajakan DDTC, perpajakan DDTC premium, ddtc, panduan pajak, pajak transaksi, pajak, edukasi pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya