Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Permohonan Evaluasi Raperda PDRD kepada Menkeu Paling Telat Pekan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan dan persetujuan DPRD atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).

DJPK meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menyampaikan permohonan evaluasi atas raperda PDRD ke menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan paling lambat pada 10 Desember 2023.

"Permohonan evaluasi Raperda PDRD dapat disampaikan melalui email [email protected] atau [email protected]," tulis DJPK dalam surat bernomor S-157/PK/2023, dikutip pada Kamis (7/12/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Hingga 28 November 2023, masih ada 121 pemda yang belum menyampaikan permohonan evaluasi raperda PDRD kepada DJPK. Lebih lanjut, terdapat 44 pemda yang telah menyampaikan permohonan tetapi belum lengkap.

Terakhir, ada 3 pemda yang permohonannya dikembalikan, tetapi belum menyampaikan permohonan kembali.

Kemenkeu lantas mendorong pemda untuk segera menyampaikan raperda PDRD yang telah disetujui legislatif mengingat perda PDRD yang disusun berdasarkan UU 28/2009 berlaku hingga 5 Januari 2024 saja.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sesuai dengan prosedur yang termuat dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD harus disampaikan kepada Kemenkeu dan Kemendagri paling lama 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri bakal menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, sedangkan Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan nasional.

Apabila kedua instansi telah memberikan persetujuan, pemda dapat mengundangkan raperda tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam hal raperda ditolak oleh Kemenkeu ataupun oleh Kemendagri, raperda PDRD harus diperbaiki sesuai dengan rekomendasi perbaikan dalam waktu maksimal 7 hari kerja sejak tanggal surat hasil evaluasi diterima. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, perda, raperda PDRD, pajak daerah, kemendagri, kemenkeu, pemda, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya