Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan Pengukuhan PKP Belum Dapat Diajukan secara Elektronik

A+
A-
0
A+
A-
0
Permohonan Pengukuhan PKP Belum Dapat  Diajukan secara Elektronik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebutkan bahwa permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) oleh wajib pajak berstatus cabang belum dapat diajukan secara elektronik.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons salah satu pertanyaan dari warganet di media sosial. Kring Pajak menambahkan wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis, langsung, pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

“[Silakan sampaikan permohonan] ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha pengusaha,” cuit Kring pajak di media sosial, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Khusus untuk pengusaha badan dengan status cabang, permohonan pengukuhan PKP juga harus turut melampirkan beberapa dokumen antara lain surat keterangan sebagai cabang bagi badan atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

Kemudian, dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap meliputi fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi warga negara Indonesia (WNI).

Untuk warga negara asing, yaitu berupa fotokopi paspor dan fotokopi NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sebagai informasi, pengusaha wajib PKP apabila peredaran brutonya sudah melebihi Rp4,8 miliar sebagaimana diatur dalam PMK 197/2013. Sebelumnya, threshold wajib PKP yang berlaku di Indonesia di atas Rp600 juta.

Sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengusaha yang menyerahkan objek pajak berdasarkan UU PPN, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, administrasi pajak, pengajuan permohonan PKP, pengusaha kena pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya