Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permohonan PK dari DJP dan WP Terus Meningkat, Begini Perinciannya

A+
A-
4
A+
A-
4
Permohonan PK dari DJP dan WP Terus Meningkat, Begini Perinciannya

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan mencatat jumlah permohonan peninjauan kembali (PK) pajak ke Mahkamah Agung (MA) cenderung meningkat dari tahun ke tahun.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2022, jumlah permohonan PK pada 2022 mencapai 5.495 berkas, naik 22,55% dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebanyak 4.484 berkas.

"Dalam 3 tahun terakhir, jumlah permohonan PK yang diajukan oleh DJP dan wajib pajak mengalami kenaikan, sedangkan jumlah permohonan PK yang diajukan oleh DJBC cenderung turun," tulis Setjen Kemenkeu dalam Laporan Tahunan 2022, dikutip pada Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?


Sementara itu, berkas permohonan PK dari DJP naik 26,93% dari 2.153 berkas pada 2021 menjadi sebanyak 2.733 berkas pada 2022. Adapun berkas permohonan PK dari wajib pajak naik 21,22% dari 2.219 berkas menjadi 2.690 berkas.

Tak hanya mengadministrasikan pengiriman berkas PK ke MA, Pengadilan Pajak juga melaksanakan administrasi pengiriman salinan putusan MA ke para pihak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sepanjang 2022, sebanyak 5.249 salinan putusan MA yang disampaikan kepada para pihak, tumbuh 20,97% dibandingkan dengan capaian penyampaian salinan putusan MA pada 2021.


Dari total 5.249 salinan putusan MA yang disampaikan ke para pihak, sebanyak 4.722 putusan atau 89,96% di antaranya menyatakan menolak permohonan PK yang diajukan terhadap putusan Pengadilan Pajak.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

"Artinya, sebesar 89,96% putusan PK MA menguatkan putusan Pengadilan Pajak," tulis Setjen Kemenkeu.

Dari total 3.115 putusan atas permohonan PK dari DJP, hanya 70 putusan yang dikabulkan oleh MA. Kemudian, dari total 1.977 putusan atas permohonan PK dari wajib pajak, hanya ada 326 putusan yang dikabulkan oleh MA. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : peninjauan kembali, mahkamah agung, sengketa pajak, ditjen pajak, wajib pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya