Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Permudah Penyusunan Raperda Pajak, Kemenkeu Luncurkan Buku Pedoman

A+
A-
0
A+
A-
0
Permudah Penyusunan Raperda Pajak, Kemenkeu Luncurkan Buku Pedoman

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala dalam peluncuran buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (12/7/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluncurkan buku Pedoman Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada hari ini, Rabu (12/7/2023).

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer DJPK Bhimantara Widyajala mengatakan buku tersebut dirancang untuk mempermudah pemda menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) PDRD sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Buku ini diharapkan menjadi salah satu referensi penyusunan raperda PDRD sehingga perda PDRD dapat ditetapkan secara tepat waktu dan potensi PDRD tetap terjaga," katanya dalam peluncuran buku pedoman dimaksud.

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Diamanatkan pada UU HKPD, pemda harus menyesuaikan ketentuan PDRD di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. Menurut Bhimantara, perda PDRD perlu ditetapkan secara tepat waktu guna menghindari potential loss.

Panduan Teknis dan Substansi Pengaturan Pajak Daerah

Dia menjelaskan Buku Pedoman Umum PDRD memuat panduan teknis dan substansi pengaturan PDRD yang perlu dicantumkan dalam raperda PDRD, baik untuk pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

"Buku ini juga menyajikan contoh konsep raperda PDRD yang telah didesain berdasarkan UU HKPD, PP 35/2023, dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya," tuturnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Tak hanya mempermudah pemda menyusun raperda, lanjut Bhimantara, buku pedoman tersebut juga bakal mempermudah proses evaluasi raperda PDRD oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kemenkeu.

Raperda PDRD yang telah disetujui oleh DPRD dan pemda harus disampaikan kepada Kemendagri dan Kemenkeu dalam waktu 3 hari kerja sejak tanggal persetujuan.

Kemendagri akan menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Adapun Kemenkeu akan menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, DJPK, pajak, pajak daerah, objek pajak, UU HKPD, PP 35/2023, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya