Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perubahan Asumsi Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas

A+
A-
2
A+
A-
2
Perubahan Asumsi Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas

JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (16/10), kabar datang dari pemerintah yang kembali mengusulkan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dari Rp14.500 menjadi Rp15.000 per dolar Amerika Serikat dalam RAPBN 2019.

Kabar lainnya datang dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang menilai The Fed hingga tahun depan akan menaikkan suku bunga acuan antara dua sampai tiga kali, sehingga dolar berpotensi semakin menguat dan akibatnya target penerimaan PPh Indonesia bisa berubah.

Kabar selanjutnya datang dari Bank Indonesia yang mengklaim telah menerapkan sejumlah langkah melalui koordinasi dengan pemerintah dalam rangka menurunkan defisit transaksi berjalan. Upaya itu dilakukan agar masuknya aliran modal asing semakin menguat.

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Berikut ringkasannya:

  • Kejar Kredibilitas, Nilai Tukar Rupiah RAPBN 2019 Diganti:

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pergerakan nilai tukar rupiah dalam beberapa waktu terakhir cukup dinamis. Dengan situasi yang ada saat ini, pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menetapkan APBN 2019 agar lebih kredibel. Pemerintah menganggap nilai tukar merupakan hal yang dinamis, maka pemerintah kembali mengusulkan nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 menjadi Rp15.000 per dolar AS.

  • Perubahan Nilai Tukar Rupiah Pengaruhi Target PPh Migas:

Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan peningkatan asumsi nilai tukar merupakan antisipasi kemungkinan pelemahan rupiah yang terus terjadi seiring dengan meningkatnya risiko di pasar keuangan. Perubahan asumsi itu turut mempengaruhi berbagai target yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti pada target pajak penghasilan (PPh) migas senilai Rp2,2 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) naik Rp8,1 triliun.

Baca Juga: Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!
  • Sinergi Pemerintah-BI Turunkan Defisit CAD:

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI telah menempuh langkah tidak hanya menaikkan suku bunga, tapi juga melakukan stabilitas nilai tukar dan membuka maupun mendorong pasar valas dalam negeri. Sedangkan dari sisi pemerintah, pemerintah telah menerapkan program B20, menaikkan PPh impor serta pembiayaan infrastruktur dari swasta. Menurutnya langkah-langkah sinergi itu tidak hanya mampu menurunkan defisit transaksi berjalan (current account deficit/CAD) tapi juga menambah modal asing sehingga akan mendorong nilai tukar lebih positif.

  • Dana Tambahan Subsidi Energi Ditarget Cair Bulan Depan:

Pemerintah menarget pencairan anggaran tambahan subsidi energi bisa dilakukan pada awal bulan depan. Saat ini pemerintah masih membahas revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menambah anggaran subsidi energi. Selain peraturan dari kementerian teknis, Kementerian Keuangan tengah menunggu penerbitan Keputsan Menteri Keuangan.

  • Utang Luar Negeri Meningkat:

Bank Indonesia mencatata utang luar negeri (ULN) Indonesia meningkat. Pada Agustus 2018 tercatat ULN sebesar USD360,7 miliar atau naik 5,14% year on year. Angka ini juga lebih tinggi 5,08% dibanding bulan Juli 2018. Sementara utang pemerintah dan bank sentral tercatat senilai USD181,3 miliar.ULN sektor swasta meningkat menjadi USD179,4 miliar atau tumbuh 6,7% yoy, lebih tinggi dibanding periode sebelumnya yang hanya 6,49% yoy. (Amu)

Baca Juga: Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak hari ini, berita pajak, nilai tukar rupiah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:05 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perkembangan Coretax DJP, Deployment Direncanakan Akhir 2024

Senin, 10 Juni 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Sabtu, 08 Juni 2024 | 10:45 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya