Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

A+
A-
31
A+
A-
31
Coretax Canggih! DJP Bisa Collect Data Transaksi WP secara Seamless

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau yang kerap disebut coretax administration system (CTAS) bakal menerapkan sistem teknologi yang canggih. Coretax system bakal mampu mengumpulkan data perpajakan secara interaktif. Topik ini cukup mendapat sorotan dari netizen selama sepekan belakangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pemanfaatan teknologi dalam sistem administrasi perpajakan memungkinkan adanya pengumpulan data lebih baik.

“Jadi, outcome-nya itu adalah bagaimana sistem kita terbuka sehingga data-data itu bisa kita kumpulkan dari mana saja secara seamless,” ujar Iwan dalam sebuah webinar.

CTAS nantinya bisa berinteraksi secara langsung dengan sistem yang dibangun oleh wajib pajak. Dengan demikian, CTAS akan dapat merekam seluruh data transaksi dan data interaksi wajib pajak dari berbagai sumber secara seamless.

Integrasi antara sistem Ditjen Pajak (DJP) dan sistem wajib pajak amat penting untuk mendukung upaya peningkatan kepatuhan kooperatif berlandaskan pada tax control framework (TCF). Data-data tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pajak hingga penegakan hukum.

Selain bahasan mengenai coretax system, ada pula pemberitaan mengenai pelantikan 17 pejabat eselon II di Kementerian Keuangan, penerapan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), hingga update kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Berikut ulasan artikel perpajakan populer selengkapnya.

Data Quality Management dalam CTAS

DJP turut mengembangkan data quality management sebagai bagian dari SIAP atau CTAS. Tujuannya, menjamin kualitas data perpajakan. Secara ketentuan, data pihak ketiga bisa digunakan DJP. Namun, otoritas tidak dapat memaksa suplai data harus valid. Ada kemungkinan data belum diperbarui.

Nantinya, data terkait dengan wajib pajak yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga akan muncul dalam taxpayer portal. Dengan demikian, wajib pajak bisa mengetahui sejumlah data dan informasi yang diterima oleh DJP dari pihak ketiga. (DDTCNews)

Enam Pejabat Eselon II DJP Dilantik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantik 17 pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Keuangan pada 31 Mei 2024.

Sri Mulyani mengatakan mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa dalam organisasi besar seperti Kemenkeu. Dia pun meminta para pejabat tersebut bekerja dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi Kemenkeu.

"Kami mempunyai tugas yang begitu besar dan kompleks sehingga mutasi atau promosi menjadi kebutuhan Kemenkeu untuk terus mengukir prestasi lebih baik," katanya. (DDTCNews)

Administrasi Pajak Lebih Banyak Dijalankan Mesin

Transformasi digital yang dilakukan DJP melalui coretax administration system akan berdampak pada automasi sejumlah proses bisnis.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan dengan adanya coretax administration system, urusan administrasi lebih banyak menggunakan mesin dibandingkan pegawai DJP.

“Intinya adalah more machine, less people. Jadi, kegiatan administrasinya akan more machine,” katanya. (DDTCNews)

NITKU Berbarengan dengan Coretax

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkapkan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sesungguhnya disiapkan untuk mendukung administrasi pajak pada coretax administration system.

Oleh karena itu, NITKU baru akan diimplementasikan ketika coretax sudah siap untuk digunakan.

"NITKU itu dipakai untuk coretax sebetulnya. Kayak 16 digit itu [NPWP], kalau cabangnya NITKU. Jadi sebetulnya itu dipakai di mana? Konteksnya kan coretax, sekarang ini kita padan-padankan. Kalau memang bisa sekali, ya sekali kita jalanin, kalau belum ya kita transisikan," kata Suryo selepas rapat bersama Komisi XI. (DDTCNews)

PPN Jadi Naik ke 12 Persen?

Target penerimaan perpajakan yang diusulkan oleh Kemenkeu dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 masih belum memperhitungkan tarif PPN pada tahun depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan besaran tarif PPN pada tahun depan masih akan dibahas oleh pemerintah bersama DPR.

"Ini kan bagian pembicaraan pendahuluan. Jadi itu nanti akan dibahas, tapi kita akan kasih range. Namanya KEM-PPKF itu kan range, batas bawah dan batas atas. Nanti akan kita lihat," ujar Febrio. (DDTCNews) (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, coretax system, pelantikan pejabat, Kemenkeu, PPN, PPN 12%, NITKU

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:15 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Ingat! NPWP Cabang Cuma Berlaku Sampai Juni, Bareng Integrasi NIK-NPWP

Jum'at, 21 Juni 2024 | 17:21 WIB
PENERIMAAN PAJAK

DJP Kumpulkan Rp3,25 Triliun dari Pemungut PPN PMSE Hingga Mei 2024

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru