Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

A+
A-
4
A+
A-
4
Perusahaan Ajukan Penghapusan NPWP, Petugas Pajak Adakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Tim Fungsional Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak badan yang berlokasi di Jl. Tangkuban Perahu, Pondok Purnawira V, Kota Denpasar pada 10 Januari 2023.

Tim terdiri atas Ristiyanto, Maulana Lazuardi, dan Novrina. Tim melakukan kunjungan dalam rangka pemeriksaan rutin ke alamat wajib pajak badan yang juga menjadi tempat tinggal dari pengurus wajib pajak.

“Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan penghapusan NPWP yang diajukan oleh wajib pajak. Penghapusan dimungkinkan jika badan usaha (CV) telah dilakukan pembubaran,” kata Ristiyanto dikutip dari situs web DJP, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dia menjelaskan pemeriksaan lapangan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak atas penghapusan NPWP badan yang telah dibubarkan. Pemeriksaan juga untuk memastikan NPWP tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak.

Menurutnya, seluruh data dan informasi yang diperoleh tim di lapangan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Nanti, LHP tersebut akan menjadi dasar keputusan diterima atau ditolaknya permohonan penghapusan NPWP.

Ristiyanto menambahkan pemeriksaan juga bertujuan untuk kepentingan administrasi perpajakan dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya terkait database wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Denpasar Barat.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

“Wajib pajak sangat baik dan kooperatif sehingga pemeriksaan lapangan dan konfirmasi data berjalan dengan lancar. Itu sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, NPWP, penghapusan NPWP, syarat subjektif, syarat objektif, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya