Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perusahaan Perlu Cermat dalam Kelola Implikasi Perpajakan dari IPO

A+
A-
4
A+
A-
4
Perusahaan Perlu Cermat dalam Kelola Implikasi Perpajakan dari IPO

Managing Partner DDTC Darussalam dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (2/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan perlu mengelola implikasi perpajakan yang timbul pada saat mencatatkan saham perdananya atau initial public offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan perusahaan biasanya melakukan berbagai aktivitas sebelum melakukan IPO, seperti revaluasi aset hingga restrukturisasi. Menurutnya, berbagai aktivitas tersebut memiliki implikasi pajak.

"Setiap aktivitas seperti revaluasi aset dan restrukturisasi itu tidak lepas dari implikasi pajak. Tentu kita harus pelajari bagaimana implikasinya, dan yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita mengelola implikasi pajak itu," katanya, Kamis (2/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dalam webinar bertajuk Initial Public Offering and Tax: What to Know and Prepare yang diadakan DDTC Academy dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Darussalam menjelaskan tax diagnostic review perlu dilakukan secara cermat dengan melihat setiap transaksi bisnis serta implikasi pajaknya saat sebelum IPO, pada saat IPO, dan setelah IPO.

Saat ini, lanjutnya, pemerintah juga telah mengeluarkan banyak fasilitas perpajakan yang berkaitan dengan IPO atau menjadi perusahaan terbuka. Fasilitas diberikan pemerintah dengan tujuan untuk mengembangkan bursa efek.

"Tentu perusahaan ingin mendapatkan fasilitas ini dan bagaimana mengelola pajak secara efisien sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika ada fasilitas yang memang diberikan pemerintah, tentunya kita harus bisa mendapatkan fasilitas tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan pasar modal Indonesia saat ini terus mengalami pertumbuhan yang positif, baik dari sisi suplai, permintaan, maupun transaksi harian.

Dari sisi suplai, jumlah perusahaan yang tercatat di BEI tercatat tumbuh 40% dari 2016 ke 2020. Pertumbuhan jumlah perusahaan tercatat tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan di negara-negara Asean lainnya.

“BEI selama 3 tahun berturut-turut telah secara konsisten menjadi bursa dengan perusahaan tercatat terbanyak di Asean,” tuturnya.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Dari sisi permintaan, Nyoman mengeklaim jumlah investor yang menanamkan modalnya makin meningkat. Hingga Oktober 2021, jumlah investor pasar modal sudah mencapai 6,8 juta, naik 80% dibandingkan dengan jumlah investor pada 2020.

Kemudian, lanjutnya, 60% dari transaksi di pasar modal didominasi investor ritel. Lalu, sebanyak 80% dari investor ritel adalah investor generation Z dan milenial. Dia berharap investor ritel yang mendominasi dapat meningkatkan ketahanan pasar modal Indonesia.

Untuk mendukung calon perusahaan tercatat, BEI telah melakukan revisi atas listing rules guna mempermudah dan memperluas cakupan perusahaan yang dapat melakukan IPO dan mencatatkan sahamnya di bursa. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ddtc, IPO, bursa efek indonesia, perusahaan terbuka, implikasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya