Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Beberkan Jenis-Jenis PPh yang Dipotong Bendahara Desa

A+
A-
0
A+
A-
0
Petugas Pajak Beberkan Jenis-Jenis PPh yang Dipotong Bendahara Desa

Ilustrasi.

CURUP, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Curup memberikan edukasi pajak dalam acara Pelatihan dan Bimbingan Teknis Tata Kelola Pengadaan Barang/Jasa Desa Se-Kabupaten Rejang Lebong pada 5 Juni 2023.

Penyuluh KPP Pratama Curup Senni Harifah menjadi perwakilan narasumber yang menyampaikan materi kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 59/PMK.03/2022.

“Kami harap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan Perangkat Desa se-Kabupaten Rejang Lebong dalam menjalankan kewajiban pajaknya, terutama terkait dengan pelaporan SPT Tahunan,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Selain itu, Senni juga menjelaskan terdapat beberapa jenis pajak yang dapat dipotong/dipungut oleh bendahara instansi pemerintah desa antara lain PPh Pasal 21 atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi.

Kemudian, PPh Pasal 22 atas pembelian barang, PPh Pasal 23 atas sewa dan jasa, serta PPh Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan. Termasuk juga PPh Pasal 15 dan PPh Pasal 26.

Secara lebih terperinci, merujuk pada Pasal 9 ayat (1) PMK 59/2022, pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 meliputi pemotongan PPh atas penghasilan yang dibayarkan kepada rekanan pemerintah atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Kemudian, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; usaha jasa konstruksi; hadiah undian; dan pembelian barang atau penggunaan jasa dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

“Tidak termasuk pembayaran atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yaitu pembayaran atas penggunaan jasa pelayanan penginapan serta akomodasinya,” bunyi Pasal 9 ayat (2) PP 55/2022. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama curup, pajak penghasilan, bendaraha desa, kewajiban perpajakan, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya