Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Petugas Pajak Kunjungi RSUD, Imbau Seluruh Pegawai Padankan NIK-NPWP

A+
A-
0
A+
A-
0
Petugas Pajak Kunjungi RSUD, Imbau Seluruh Pegawai Padankan NIK-NPWP

Ilustrasi.

BONTOSUNGGU, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu mengadakan kunjungan kerja RSUD Lanto Dg Pasewang pada 12 Desember 2023 dalam rangka pemadanan NIK-NPWP.

Petugas KP2KP Bontosunggu Dwi Bagas menjelaskan kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan imbauan kepada seluruh pegawai di RSUD Lanto Dg. Pasewang untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP.

“Berdasarkan PMK 112/2022 s.t.d.d PMK 136/2023, mulai 1 Juli 2024, NIK akan digunakan sebagai NPWP atau identitas wajib pajak,” katanya saat menemui bendahara RSUD seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (28/12/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Dwi menuturkan tata cara pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui situs web pajak.go.id atau mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Pada saat bersamaan, ia juga melakukan pendataan terkait dengan potensi pajak yang akan disetor hingga akhir 2023.

“Selain itu, kunjungan kami juga mau mendata terkait dengan pajak yang akan disetor sampai dengan akhir tahun,” tuturnya.

Pada akhir pertemuan, petugas KP2KP Bontosunggu juga menambahkan bahwa wajib pajak dapat melakukan konsultasi kepada kantor pajak melalui Whatsapp atau dapat langsung mendatangi ke kantor pajak.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, RSUD Lanto Dg Pasewang menyampaikan beberapa hal terkait dengan penyetoran pajak yang akan dibayarkan sampai dengan akhir tahun 2023.

“Untuk penyetoran pajak yang sudah pasti akan dibayarkan itu ialah dana yang bersumber dari APBD, sedangkan penyetoran pajak yang bersumber dari BLUD belum dapat dipastikan karena setiap hari terjadi transaksi,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp bontosunggu, kunjungan, visit, NIK, NPWP, PMK 136/2023, administrasi pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya