Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pilar 2 Jadi Momentum Pemerintah Evaluasi Ketentuan PPh Final

A+
A-
9
A+
A-
9
Pilar 2 Jadi Momentum Pemerintah Evaluasi Ketentuan PPh Final

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran pajak minimum global Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) membuka ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi rezim PPh final yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia selama ini.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Wahyu Hidayat mencontohkan PPh final atas jasa konstruksi sebesar 1,75% - 6% berpotensi terdampak Pilar 2 jika setelah dihitung ulang ditemukan pajak efektif yang ditanggung perusahaan jasa konstruksi berada di bawah 15%.

"Sangat dimungkinkan setelah dihitung ulang menggunakan tarif umum ternyata ini kurang dari 15%. Ada kemungkinan itu. Ada potensi ke sana," katanya, dikutip pada Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Selain PPh final jasa konstruksi, kebijakan Pilar 2 juga berisiko berdampak terhadap PPh final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan, PPh final atas sewa, dan PPh final lainnya yang berlaku atas beragam jenis penghasilan.

"Penerapan Pilar 2 ini menjadi momentum yang bagus. Jangan anggap Pilar 2 ini sebagai ancaman, tetapi ke arah bagaimana ini adalah kesempatan emas untuk kita mereformasi perpajakan kita," ujar Wahyu.

Namun, perlu diingat, apabila wajib pajak pembayar PPh final tidak termasuk dalam cakupan Pilar 2 maka wajib pajak tersebut tidak berisiko dikenai top-up tax meski tarif pajak efektif yang ditanggung tak mencapai 15%.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Untuk diperhatikan, wajib pajak yang tercakup dalam Pilar 2 adalah yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan pendapatan global lebih dari €750 juta per tahun.

Sebagai informasi, Indonesia berencana untuk menerapkan income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) mulai tahun depan. Sementara itu, undertaxed payment rule (UTPR) bakal diterapkan mulai 2025.

Dengan adanya IIR, Indonesia berwenang untuk mengenakan top-up tax terhadap ultimate parent entity (UPE) perusahaan multinasional yang berdomisili di Indonesia dalam hal perusahaan tersebut memiliki anak usaha di yurisdiksi lain yang dibebani pajak dengan tarif efektif di bawah 15%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

QDMTT bakal menjadi landasan untuk menerapkan pajak minimum domestik. Dengan QDMTT, Indonesia dapat mengenakan top-up tax atas anak usaha perusahaan multinasional di Indonesia dalam hal laba anak usaha tersebut dikenai pajak dengan tarif efektif di bawah 15%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : BKF, kemenkeu, Pilar 2, OECD, pajak, pajak minimum global, PPh final, pajak internasional, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya