Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pindah Kantor Pajak Terdaftar? Bisa Ajukan di KPP Lama Ataupun Baru

A+
A-
4
A+
A-
4
Pindah Kantor Pajak Terdaftar? Bisa Ajukan di KPP Lama Ataupun Baru

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemohon yang akan mengajukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat menyampaikan secara langsung ke otoritas pajak, baik melalui kantor pelayanan pajak (KPP) lama ataupun KPP baru.

Dalam prosedur pemindahan wajib pajak, pemohon dapat menyampaikan permohonan pemindahan secara tertulis, baik secara langsung ke KPP ataupun melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti penerimaan KPP lama atau KPP baru.

“Untuk informasi selengkapnya tentang tata cara pengajuan dan dokumen yang perlu dilampirkan silakan dilihat pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Berdasarkan Pasal 17 PER-04/PJ/2020, kepala KPP dapat melakukan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar, dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Pemindahan tempat wajib pajak terdaftar hanya dapat dilakukan terhadap wajib pajak dengan NPWP pusat. Permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung.

Dokumen pendukung yang dimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Wajib pajak cabang yang tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain tidak dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat wajib pajak terdaftar.

Namun, wajib pajak bersangkutan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama. Setelah itu, mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Pendaftaran wajib pajak cabang tersebut dapat dilakukan tanpa menunggu penghapusan NPWP cabang. Simak ‘Pindah Alamat ke KPP Lain, WP Cabang Harus Ajukan Penghapusan NPWP’ (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : NPWP, KPP lama, kpp baru, pindah tempat wajib pajak terdaftar, PER-04/PJ/2020, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya