Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PK Kemenkeu Ditolak, Ini Komentar Hadi Poernomo

A+
A-
1
A+
A-
1
PK Kemenkeu Ditolak, Ini Komentar Hadi Poernomo

Hadi Poernomo.

JAKARTA, DDTCNews—Hadi Poernomo akhirnya bisa bernapas lega karena perjuangannya menggugat Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Bidang Investigasi (LHA IBI) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan sejak ia ditersangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 21 April 2014 sudah tuntas.

Hal tersebut ditandai dengan ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) Itjen Kemenkeu oleh Mahkamah Agung (MA). Rapat permusyawaratan Majelis Hakim yang terdiri atas M. Syarifuddin, Irfan Fachruddin, dan Is Sudaryono sepakat menolak PK yang dimohonkan Itjen Kemenkeu itu pada 13 Agustus 2018.

MA juga sekaligus menghukum Itjen membayar biaya perkara Rp2,5 juta. Tidak cuma menolak PK-nya, Majelis Hakim juga secara tegas menyebutkan bahwa tindakan hukum Itjen menerbitkan keputusan LHA IBI Nomor LAP-33/IJ.9/2010 tanggal 17 Juni 2010 tersebut cacat hukum, karena pemeriksaannya sudah lewat daluwarsa.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Pokok tentang daluwarsa dari LHA IBI tentang Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat/ Pegawai DJP dalam Proses Pemeriksaan dan Keberatan PT BCA tersebut luput disebutkan Majelis Kasasi yang mengadili sebelumnya. Lalu, apa komentar Hadi Poernomo, mantan Dirjen Pajak sekaligus mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, atas kemenangannya yang telak ini?

“Inilah proses hukum, Mas. Seperti yang saya katakan sewaktu pertama kali saya ditersangkakan oleh KPK beberapa tahun lalu. Saya waktu itu mengatakan kepada wartawan, saya akan ikuti proses hukum yang berlaku. Dan inilah proses hukum tersebut,” katanya kepada DDTCNews.

Dengan paripurnanya urusan hukum itu sendiri—karena setelah PK berarti sudah tidak ada upaya hukum lagi—Hadi berpesan agar ke depan Kemenkeu, khususnya Itjen lebih berhati-hati dalam menangani atau menyelidiki perkara-perkara yang terkait pajak.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Semua urusan hukum ini, katanya, sudah menjadi bahan pengingat yang sangat penting bagi Itjen dan Kemenkeu agar ke depan lebih berhati-hati. Kekuasaan yang dimiliki Kemenkeu, sambungnya, tidak boleh digunakan secara semena-mena.

“Hal-hal seperti ini seharusnya dipahami oleh Kemenkeu. Bahwa keputusan keberatan dalam perpajakan itu bukan putusan yang final. Dan pemeriksaan pajak tidak berlaku untuk hal-hal yang sudah lewat daluwarsa. Ini yang menjadi poin pentingnya,” kata Hadi.

PK itu diawali dengan gugatan Hadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta, tapi tidak diterima pada 25 Januari 2015 dengan Nomor 176/G/2015/PTUN-JKT. Selanjutnya Hadi banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), yang juga tidak diterima pada 14 Juni 2016 dengan Nomor 112/B/2016/PT.TUN.JKT.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Namun, pada kasasi berikutnya yang ajukan Hadi ke MA, dua putusan pengadilan sebelumnya itu dibatalkan pada 30 Desember 2016, dengan Nomor 482 K/TUN/2016. Setelah itu, giliran Itjen mengajukan PK, yang kemudian ditolak pada 13 Agustus 2018 dengan Nomor 194 PK/TUN/2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : hadi poernomo, kasus pajak BCA, LHA IBI, Kemenkeu, PK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Minggu, 23 Juni 2024 | 10:00 WIB
KP2KP KUTACANE

Omzet Tembus Rp4,8 Miliar, Banyak Pelaku Usaha Kakao Ajukan PKP

Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:00 WIB
PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Kesempatan Lunasi Tunggakan, Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember

Jum'at, 21 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya