Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKN STAN Gelar Konferensi Pajak Internasional, Tertarik?

A+
A-
6
A+
A-
6
PKN STAN Gelar Konferensi Pajak Internasional, Tertarik?

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN menyelenggarakan International Tax Conference bertajuk Global Consensus Policy: A New Hope?. Konferensi internasional ini merupakan bagian dari Pekan Raya Perpajakan Nasional (PRPN) 2021.

Konsensus global atas pemajakan ekonomi digital di tingkat internasional akan menjadi bahasan dalam konferensi ini. Dirjen Pajak Suryo Utomo dijadwalkan hadir sebagai keynote speaker. Acara ini juga akan menghadirkan beberapa narasumber utama yang kompeten di bidangnya.

Narasumber tersebut antara lain Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama, Lecture in Tax Law at University of Leeds Leopoldo Parada, Senior Tax Advisor OECD Andrew Auerbach, Director at Bureau van Dijk a Moody's Analytics Company Maqbool Lalljee, dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi.

Baca Juga: Perhatikan Modal Penting Ini Jika Ingin Berkarier di Bidang Pajak

Konferensi ini bakal menghadirkan Kepala Seksi Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional III Direktorat Perpajakan Internasional DJP Martiana Dharmawani dan Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Padang Sidempuan Arie Prasetyo sebagai moderator.

Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Andin Hadiyanto akan hadir memberikan opening speech. Agenda ini akan diselenggarakan pada Kamis 15 Juli 2021 pukul 13.00 – 18.30 WIB melalui platform Zoom dan Youtube PKN STAN.

Acara yang turut disponsori DDTC ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk umum. Partisipan akan mendapatkan e-sertifikat. Khusus untuk mahasiswa PKN STAN akan mendapatkan SKPM.

Baca Juga: Unsrat Gelar Webinar Soal Karier Bidang Akuntansi dan Pajak, Gratis!

Bagi peserta yang berminat, pendaftaran dapat dilakukan melalui laman http://prpnpknstan.id/interconference

Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi narahubung Fikri Harris (08118490400) atau mengunjungi media sosial PRPN 2021 Instagram: @prpn_pknstan dan website: www.prpnpknstan.id. (kaw)

Baca Juga: Hilangkan Stres, Praktisi Pajak Pelajari Humor untuk Terapi Diri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : agenda pajak, PKN STAN, konferensi pajak internasional, konsensus global, PRPN, PRPN 2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 01 Maret 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Anggota Inclusive Framework Sepakati Pilar 1 Amount B, Ini Kata DJP

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:22 WIB
AGENDA PAJAK

Final PERTAPSI Tax Competition Digelar Besok, Total Hadiah Rp15 Juta

Kamis, 29 Februari 2024 | 15:11 WIB
UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Adakan Seminar soal Prospek Karier di Bidang Pajak

Rabu, 28 Februari 2024 | 18:42 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global Berlaku, Korporasi Multinasional Wajib Lapor GIR

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya