Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pajak Minimum Global Berlaku, Korporasi Multinasional Wajib Lapor GIR

A+
A-
4
A+
A-
4
Pajak Minimum Global Berlaku, Korporasi Multinasional Wajib Lapor GIR

Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki saat memberikan paparan dalam acara ADIT Network Webinar yang digelar oleh Chartered Institute of Taxation Inggris, Rabu (28/2/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) berkewajiban melaporkan GloBE Information Return (GIR).

Dalam ADIT Network Webinar yang digelar oleh Chartered Institute of Taxation Inggris, Assistant Manager DDTC Consulting Yurike Yuki mengatakan GIR dikembangkan OECD guna mendukung terciptanya implementasi Pilar 2 secara konsisten pada setiap yurisdiksi.

"GIR memuat informasi yang komprehensif mengenai penghitungan pajak oleh perusahaan multinasional dalam rangka menentukan top-up tax yang harus dibayar," tuturnya dalam webinar tersebut, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Merujuk pada panduan yang diterbitkan oleh OECD, GIR harus dilaporkan oleh setiap constituent entity kepada setiap otoritas pajak yang mengadopsi GloBE. Skema pelaporan GIR ini dinamakan local filing.

Apabila ultimate parent entity (UPE) atau designated filing entity dari grup perusahaan multinasional berlokasi di yurisdiksi yang sudah memiliki qualifying competent authority agreement (QCAA), GIR cukup dilaporkan oleh UPE atau designated filing entity kepada otoritas pajak dari yurisdiksi tersebut. Adapun skema tersebut dinamakan central filing.

"Dengan kata lain, kewajiban melaporkan GIR kepada setiap otoritas pajak dihapuskan jika UPE atau designated filing entity melaporkan GIR kepada otoritas pajak tempat UPE atau designated filing entity berlokasi dan yurisdiksi tersebut sudah memiliki QCAA," ujar Yurike.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Nanti, data dan informasi dalam GIR yang dilaporkan oleh UPE atau designated filing entity kepada otoritas pajak yang sudah memiliki QCAA akan dipertukarkan dengan otoritas pajak pada yurisdiksi-yurisdiksi lainnya.

GIR dilaporkan oleh grup perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 2 paling lambat 15 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Khusus untuk tahun pajak pertama, GIR dapat dilaporkan 18 bulan setelah akhir tahun pajak. Dengan demikian, GIR tahun pajak 2024 wajib dilaporkan kepada otoritas pajak paling lambat pada Juni 2026.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Merujuk pada format GIR yang dirilis oleh OECD, tercatat kurang lebih ada 232 data points yang harus disiapkan dan dilaporkan ke dalam GIR.

Guna menyederhanakan penyusunan dan pelaporan GIR untuk tahun pajak 2024 - 2028, Inclusive Framework telah mengembangkan transitional simplified jurisdictional reporting framework. Namun, penyederhanaan tersebut tidak berlaku pada semua yurisdiksi.

"Transitional simplified jurisdictional reporting framework tidak berlaku pada yurisdiksi tempat beban top-up tax timbul dan terdapat lebih dari 1 constituent entity," tutur Yurike.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Terkait dengan implementasi Pilar 2 di Indonesia, Yurike menjelaskan pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk mengadopsi income inclusion rule (IIR) dan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT) dalam ketentuan domestik.

Komitmen untuk mengadopsi Pilar 2 telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 dan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Sebagai informasi, perusahaan multinasional dengan omzet tahunan sebesar €750 juta per tahun harus membayar pajak dengan tarif efektif sebesar 15% di manapun mereka beroperasi seiring dengan berlakunya Pilar 2.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Jika tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, yurisdiksi tempat UPE berlokasi berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang dipajaki. Pengenaan top-up tax oleh yurisdiksi tempat UPE berlokasi dilakukan berdasarkan IIR.

Namun, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax bila yurisdiksi sumber tersebut menerapkan QDMTT. Jika QDMTT diterapkan oleh yurisdiksi sumber, yurisdiksi tempat UPE berlokasi kehilangan hak untuk mengenakan top-up tax lewat IIR. (rig)

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pilar 2, pajak, konsensus global, pajak internasional, OECD, pp 55/2022, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Tak Hanya Cabang, Wajib Pajak Pusat Juga Bakal Dapat NITKU

Selasa, 02 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN ENERGI

RI Targetkan 15 Proyek Carbon Capture and Storage Beroperasi di 2030

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Layanan Publik Terganggu Ransomware, Menko Hadi: Bulan Ini Pulih

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra