Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PKP Pemusatan tapi Bikin Bangunan di Cabang, Bagaimana PPN KMS-nya?

A+
A-
9
A+
A-
9
PKP Pemusatan tapi Bikin Bangunan di Cabang, Bagaimana PPN KMS-nya?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan ketentuan penyetoran dan pelaporan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) untuk pengusaha kena pajak (PKP) yang telah melakukan pemusatan.

Penjelasan itu disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons salah satu kasus warganet di Twitter. Kasusnya adalah PKP sudah melakukan pemusatan PPN, tetapi kegiatan membangun sendiri dilakukan di cabang. Atas kasus ini, penyetoran PPN KMS dilakukan oleh cabang.

“Untuk penyetoran PPN KMS dilakukan oleh cabang, tetapi untuk pelaporan PPN KMS yang sudah dilakukan pemusatan maka dilakukan oleh WP (wajib pajak) pusat,” tulis akun Twitter @kring_pajak, Rabu (2/11/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Pelaporan PPN KMS dilakukan oleh wajib pajak pusat dengan melampirkan pdf bukti penerimaan negara (BPN) atas penyetoran PPN KMS tersebut. Hal ini dilakukan pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Sebagai informasi kembali, pelaporan terkait dengan PPN KMS tidak berlaku untuk seluruh penyetoran. Pelaporan hanya berlaku atas penyetoran PPN KMS yang dilakukan PKP. Pelaporan dilakukan bersamaan dengan SPT Masa PPN.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Kewajiban melaporkan penyetoran PPN, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2), juga dikecualikan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan KMS jika tidak terdapat penyetoran PPN. Hal ini dikarenakan PPN KMS dalam masa pajak bersangkutan nihil.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2022, PPN KMS wajib disetorkan ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Simak pula 'DJP Ingatkan Wajib Pajak, PPN KMS Tidak Hanya untuk Pembangunan Rumah'. (kaw)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PPN KMS, kegiatan membangun sendiri, pajak, PMK 61/2022, UU HPP, Ditjen Pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:00 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya