Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Platform ARKAS 4 Diluncurkan, Kini Bisa Otomatis Hitung Pajak

Mendikbudristek Nadiem Makarim.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terus memperbarui platform Aplikasi Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang kini masuk generasi atau versi keempat.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan ARKAS versi 4 memiliki alur penggunaan dan desain yang jauh lebih intuitif dan aman karena sesuai dengan petunjuk teknis. Selain itu, aplikasi ini juga memiliki fitur untuk menghitung pajak.

"Platform ini juga lebih praktis karena telah terintegrasi dengan pajak otomatis SIPLah [Sistem Informasi Pengadaan Sekolah]," katanya dalam rilis nasional ARKAS 4, dikutip pada Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Nadiem menjelaskan penyempurnaan ARKAS bertujuan untuk mendukung perwujudan tata kelola satuan pendidikan yang berkualitas. Melalui platform ini, proses penganggaran dan pelaporan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) akan lebih efektif dan akurat.

Hal ini juga akan memudahkan penghitungan pajak atas dana BOS yang mencakup pajak penghasilan (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN).

Dia menilai ARKAS juga akan membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS makin terjamin. Sebab, kepala sekolah dan dinas pendidikan bisa merancang, menganggarkan, dan melaporkan penggunaan dana BOS secara terintegrasi dalam sebuah aplikasi tunggal.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Digitalisasi Tata Kelola Anggaran Dana BOS

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Iwan Syahril menyebut pengembangan ARKAS 4 menjadi salah satu inovasi untuk mendigitalisasi tata kelola anggaran dana BOS.

Pada 2022, ARKAS telah dimanfaatkan lebih dari 217.000 sekolah. Sebanyak 99,8% sekolah juga sudah melaporkan dana BOS secara tepat waktu selama 2022, dengan total lebih dari Rp50,7 triliun dana BOS tercatat secara transparan.

"Harapan kami fitur penyempurnaan pada ARKAS 4 dapat mempermudah proses penganggaran Bapak-Ibu. Mari kita beralih ke ARKAS 4 untuk tata kelola keuangan dana BOS yang lebih praktis, lebih aman, dan lebih nyaman," ujar Iwan.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendagri No. 907-6479-SJ dan Mendikbudristek No 7 2021, ARKAS telah menjadi satu-satunya aplikasi pengelolaan dana BOS dan akan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Mendikbudristek Nadiem Makarim, ARKAS 4, penghitungan pajak, dana BOS, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya