Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PLN Usul Insentif Pajak Mobil Listrik Ditambah, Ini Respons Kemenkeu

A+
A-
0
A+
A-
0
PLN Usul Insentif Pajak Mobil Listrik Ditambah, Ini Respons Kemenkeu

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril (bawah) dan Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu Oza Olavia (kanan atas). 

JAKARTA, DDTCNews - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan pemerintah memberikan tambahan insentif pajak untuk mendorong penggunaan mobil listrik, selain pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN Bob Saril mengatakan tambahan insentif pajak dibutuhkan agar kendaraan listrik dapat menarik. Menurutnya, insentif tambahan yang dapat diberikan yakni keringanan PPN dan pajak penghasilan.

"Bagaimana kalau mobil listrik ada [insentif] PPN dan PPh juga? Karena enggak ada salahnya juga kalau kita mau seimbangkan itu. Sekarang kan belum ada, yang ada baru PPnBM," katanya, Jumat (3/12/2021).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Bob menuturkan insentif yang lebih besar diperlukan mengingat harga kendaraan listrik masih mahal. Meski demikian, jika banyak masyarakat yang beralih ke mobil listrik, Indonesia akan diuntungkan dari sisi kelestarian lingkungan.

Dia kemudian membandingkan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada mobil jenis low cost green car (LCGC). Pada mobil jenis tersebut, insentif yang diberikan meliputi PPnBM, PPN, dan PPh.

Selain tambahan insentif pajak, lanjut Bob, PLN juga terus membangun infrastruktur pendukung untuk kendaraan listrik. Misal, membangun 61 stasiun pengisian kendaraan listrik umum, termasuk di jalan tol.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu Oza Olavia menyatakan pemerintah akan mengkaji usulan tersebut. Menurutnya, Kemenkeu terbuka terhadap masukan untuk mendorong peralihan penggunaan mobil yang lebih ramah lingkungan.

"Pasti kami di Kementerian Keuangan selalu akan melihat segala macam kondisi," ujarnya.

Oza menjelaskan pemerintah akan mengelola APBN dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. Namun, ruang fiskal yang terbatas dan kebutuhan pembiayaan yang besar juga akan memengaruhi setiap kebijakan yang diberikan untuk mobil listrik.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 mengatur kendaraan listrik dikenakan pajak pembelian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual mulai 16 Oktober 2021.

Sementara itu, tarif PPnBM sebesar 15% atas DPP PPnBM sebesar 40% dikenakan atas kendaraan bermotor full hybrid dengan kapasitas hingga 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 23 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 100 gram per kilometer.

Kemudian, tarif 15% atas DPP PPnBM kendaraan bermotor full hybrid 46,66% dari harga jual berlaku atas kendaraan full hybrid dengan kapasitas silinder sampai 3.000 cc dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 kilometer per liter hingga 23 kilometer per liter atau memiliki tingkat emisi CO2 mulai dari 100 gram per kilometer hingga 125 gram per kilometer.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Adapun pada kendaraan berteknologi plug-in hybrid electric vehicles, PPnBM yang dikenakan sebesar 15% dengan DPP sebesar 33,33%. Tarif itu berlaku atas kendaraan yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PLN, kemenkeu, insentif pajak, mobil listrik, kendaraan listrik, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya