Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 168 Bedakan PPh 21 Bukan Pegawai Jasa Katering dan Selain Katering

A+
A-
17
A+
A-
17
PMK 168 Bedakan PPh 21 Bukan Pegawai Jasa Katering dan Selain Katering

Ilustrasi. Pekerja memasak makanan yang akan didistribusikan kepada jamaah di Perusahaan Katering Ahla Zad Company di Mekkah, Arab Saudi, Minggu (4/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 turut memuat penyesuaian ketentuan soal pengurangan penghasilan bruto guna menentukan dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan penghitungan penghasilan bruto bukan pegawai pada PMK 168/2023 mengadopsi tata cara penghitungan penghasilan bruto dalam PMK 141/2015.

"Pada PMK 141/2015 yang mengatur tentang jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23, di situ ada penghitungan penghasilan bruto atas jasa-jasa tertentu. Ada jasa katering dan lain-lain itu dipindahkan ke PMK ini [PMK 168/2023]," ujar Dian, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senada dengan PMK 141/2015, penghasilan bruto untuk bukan pegawai yang memberikan jasa katering diatur secara khusus dalam PMK 168/2023.

"Jumlah penghasilan bruto untuk bukan pegawai ... untuk jasa katering merupakan seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh bukan pegawai dari pemotong pajak," bunyi Pasal 12 ayat (4) huruf a PMK 168/2023.

Dengan demikian, dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas bukan pegawai penyedia jasa katering adalah seluruh pembayaran yang diterima yang diterima bukan pegawai dimaksud dari pemotong pajak dikali 50%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Untuk bukan pegawai yang menyediakan jasa selain katering, penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, tetapi tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh pekerja yang dipekerjakan oleh pegawai.

Pembayaran gaji, upah, honor, dan tunjangan oleh bukan pegawai kepada tenaga kerjanya perlu dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji.

Selanjutnya, penghasilan bruto bukan pegawai penyedia jasa selain katering juga tidak termasuk pembayaran pengadaan/pembelian atas barang yang terkait dengan jasa yang diberikan bukan pegawai. Pembayaran ini harus dibuktikan dengan faktur pembelian pengadaan/pembelian barang.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Terakhir, penghasilan bruto bukan pegawai penyedia jasa selain katering tidak termasuk pembayaran yang diterima oleh pihak ketiga dari bukan pegawai atas jasa yang diberikan oleh pihak ketiga tersebut. Pembayaran jasa dibuktikan dengan faktur tagihan.

Contoh, pada Agustus 2024 Tuan V melakukan penyerahan jasa perawatan AC kepada PT E dengan imbalan senilai Rp10 juta. Sehubungan dengan penyerahan jasa itu, Tuan V mempekerjakan ahli listrik dengan upah senilai Rp4,5 juta dan mengganti komponen AC seharga Rp1 juta.

Biaya-biaya di atas dituangkan dalam kontrak antara Tuan V dan PT E dan telah dibuktikan dalam faktur tagihan dari ahli listrik dan faktur pembelian komponen AC.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Dalam kasus ini, penghasilan bruto Tuan V tidak termasuk upah ahli listrik dan harga komponen AC sehingga dasar pemotongan PPh Pasal 21 Tuan V adalah sebesar 50% x (Rp10 juta - (Rp4,5 juta + Rp1 juta)) = Rp2,25 juta.

Adapun besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh Tuan V selaku bukan pegawai adalah 5% x Rp2,25 juta = Rp112.500. PPh Pasal 21 dipotong menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh. (sap)

Baca Juga: Uang Bulanan Suami untuk Istri yang Statusnya Pisah Harta, Objek PPh?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 168/2023, pajak penghasilan, pph pasal 21, pekerjaan, imbalan, jasa ketering

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 10:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Relevansi Pemajakan atas Upah pada Abad ke-21

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Premi Asuransi Pegawai Dibayar Pemberi Kerja, Bisa Dibebankan?

Jum'at, 28 Juni 2024 | 16:30 WIB
SEJARAH PAJAK DUNIA

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya