Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:00 WIB
LITERATUR PAJAK
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:55 WIB
TIPS KEPABEANAN
Data & Alat
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

A+
A-
0
A+
A-
0
Pemungutan Pajak Era Mesir Kuno, Pengemplang Bisa Dihukum Mati

Hieroglif, abjad Mesir kuno. (sumber: FreeImages)

JAKARTA, DDTCNews - Mesir kuno merupakan salah satu peradaban yang melakukan pemungutan pajak paling awal di muka bumi. Mengutip Blankson (2015) dalam bukunya A Brief History of Taxation, pajak sudah dipungut oleh penguasa Mesir sejak 3.000 tahun sebelum Masehi.

Di Mesir kuno, Firaun sebagai penguasa negeri dan dipuja layaknya dewa memerintahkan wazir atau menterinya untuk mengorganisir pemungutan pajak kepada rakyat. Wazir mengerahkan juru tulis yang tersebar di seantero Mesir untuk menarik pajak dari rakyat.

"Setiap warga negara wajib mendeklarasikan mata pencaharian mereka," tulis Blankson dalam bukunya, dikutip pada Jumat (28/6/2024).

Baca Juga: Pajak Penghasilan Suami-Istri secara Terpisah

Dipimpin oleh penguasa yang keras membuat pemungutan pajak di Mesir kuno pun dijalankan dengan keras pula. Rakyat yang tidak jujur dalam mendeklarasikan mata pencaharian dan penghasilannya bisa dihukum cambuk atau dihukum mati.

Dalam setiap deklarasi penghasilan dan pekerjaan oleh warga, juru tulis yang diutus oleh wazir akan menentukan pajak yang perlu disetorkan. Biasanya, nilai pajak yang disetor ini dihitung dari jumlah panen warga. Hal ini mengingat sebagian besar masyarakat Mesir kuno juga berprofesi sebagai petani atau bekerja di bidang pertanian.

Pada masa kejayaan Mesir kuno, warga yang memiliki utang pajak dan tidak sanggup membayarnya terpaksa menyerahkan sebagian tanah, ternak, atau harta bendanya kepada juru tulis dan pengadilan.

Baca Juga: Setor Daftar Piutang yang Tak Bisa Ditagih ke DJP, Wajib Cantumkan Ini

Selain terhadap penghasilan, pajak juga dipungut terhadap biji-bijian, minyak goreng, ternak, bir, dan hasil pertanian lainnya.

Pemungutan pajak di Mesir kuno memang masih lekat dengan 'pemerasan'. Hal ini tecermin pada catatan sejarah yang menunjukkan bahwa masyarakat saat itu tidak boleh menggunakan minyak goreng berulang-ulang. Rakyat dipaksa membuang minyak goreng setelah sekali pakai.

Hal itu bertujuan agar pajak atas minyak goreng bisa dipungut secara lebih masif. Ujungnya, Firaun dan kroninya mendapat penerimaan pajak lebih besar.

Baca Juga: Pajak Tinggi Kesultanan Banten untuk Kapal-Kapal Belanda

Wazir juga melakukan pengawasan terhadap juru tulis secara ketat. Jika wazir atau juru tulis kedapatan telat menyetorkan pajak yang sudah dipungut, pengadilan bisa menjatuhi mereka hukuman cambut atau bahkan hukuman mati. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sejarah pajak, pemungutan pajak, Mesir kuno, pajak penghasilan, Firaun

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 17 Juni 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Punya Emas Digital, Dilaporkan di SPT sebagai Keuntungan atau Harta?

Senin, 17 Juni 2024 | 07:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Penyerahan Hewan Kurban Tidak Dikenai PPN, Begini Ketentuannya

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Senin, 01 Juli 2024 | 14:15 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai 1 Juli 2024, Download Aturan di Sini

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:30 WIB
TARIF BEA KELUAR CPO

Harga CPO Menguat, Tarif Bea Keluarnya Naik Jadi US$33 per Ton

Senin, 01 Juli 2024 | 12:16 WIB
PER-6/PJ/2024

Pernyataan Resmi DJP Soal NIK, NPWP 16 Digit, NITKU Mulai Hari Ini

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:43 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong di e-Bupot 21/26, Pemotong PPh Tidak Repot Kirim Manual

Senin, 01 Juli 2024 | 11:34 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Inflasi Juni 2024 Capai 2,51 Persen, Menurun dari Bulan Lalu

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak