Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 20 Juni 2024 | 08:15 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Kamis, 13 Juni 2024 | 10:00 WIB
KONSULTASI PAJAK
Kamis, 06 Juni 2024 | 09:00 WIB
ANALISIS PAJAK
Data & Alat
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Rabu, 12 Juni 2024 | 09:07 WIB
KURS PAJAK 12 JUNI 2024-18 JUNI 2024
Rabu, 05 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 5 JUNI 2024 - 11 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

A+
A-
1
A+
A-
1
Biaya Naik Haji Tidak Dikenai Pajak Penghasilan, Begini Ketentuannya

Umat Islam memadati Jabal Rahmah jelang wukuf di Arafah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (15/6/2024). Jutaan jamaah haji dari berbagai negara berkumpul di Arafah untuk melaksanakan wukuf yang merupakan rukun haji pada prosesi puncak ibadah haji 1445 H. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya haji yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baik yang berupa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) maupun BPIH khusus terbebas dari pengenaan PPh.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh, setoran BPIH dan BPIH khusus yang diterima BPKH termasuk salah satu jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh.

"Yang dikecualikan dari objek pajak adalah ... dana setoran BPIH dan/atau BPIH khusus dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu, diterima BPKH," bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf o UU PPh, dikutip Minggu (16/6/2024).

Baca Juga: Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima oleh BPKH juga dikecualikan dari objek PPh.

Penghasilan pengembangan keuangan haji tersebut antara lain, pertama, imbal hasil dari giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta surat berharga syariah yang diterbitkan oleh BI.

Kedua, imbal hasil dari sukuk, surat berharga syariah negara, dan surat perbendaharaan negara syariah yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia. Ketiga, dividen dari dalam/luar negeri.

Baca Juga: Pakai Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh, Begini Ketentuan Terkait Omzetnya

Keempat, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang dapat berupa imbal hasil dari reksadana syariah, kontrak investasi kolektif efek beragun aset, kontrak investasi kolektif dana investasi real estat, kontrak investasi kolektif dana investasi infrastruktur, dan/ atau kontrak investasi kolektif berdasarkan prinsip syariah sejenis.

Kelima, penjualan investasi dalam bentuk emas batangan atau rekening emas yang dikelola lembaga keuangan syariah.

Penghasilan dari kelima instrumen di atas dikecualikan dari pemotongan/pemungutan PPh berdasarkan surat keterangan tidak dilakukan pemotongan/pemungutan PPh. (sap)

Baca Juga: Anak Belum Berusia 18 Tahun tapi Punya Penghasilan, Wajib Bayar Pajak?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU PPh, pajak penghasilan, objek pajak, naik haji, haji, BPKH, BPIH

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:39 WIB
UNIVERSITAS PANCA BUDI

Aspek-Aspek Pajak Terkait Hibah yang Perlu Diperhatikan

Jum'at, 14 Juni 2024 | 17:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tarif PPh Final Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Dulu dan Kini

Jum'at, 14 Juni 2024 | 13:30 WIB
PMK 168/2023

Ingat, Masa Pajak Terakhir Pegawai Resign Tidak Menggunakan Tarif TER

Kamis, 13 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Siapa Saja yang Termasuk Wajib Pajak?

berita pilihan

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:30 WIB
LITERATUR PAJAK

2 Profesional DDTC Ulas Transfer Pricing di Publikasi Internasional

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
REFORMASI PAJAK

Tidak Ada Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tak Kunjung Padankan NIK-NPWP?

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:23 WIB
LITERATUR PAJAK

Publikasi Internasional, Profesional DDTC Bahas Soal Sengketa Pajak

Rabu, 26 Juni 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Objek Pajak atas Keuntungan karena Penjualan atau Pengalihan Harta

Rabu, 26 Juni 2024 | 13:15 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Istri Pisah NPWP dengan Suami, Profil Keluarga DJP Online Diisi Apa?

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru