Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK 177/2022 Berlaku, WP Kini Dapat Meminta Hasil Pemeriksaan Bukper

A+
A-
7
A+
A-
7
PMK 177/2022 Berlaku, WP Kini Dapat Meminta Hasil Pemeriksaan Bukper

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 177/2022, wajib pajak kini memiliki hak untuk mengetahui progres tahapan dari pemeriksaan bukti permulaan (bukper) mulai dari dimulainya pemeriksaan hingga berakhirnya pemeriksaan.

Merujuk pada Pasal 8 ayat (7) PMK 177/2022, orang pribadi atau badan berhak meminta surat pemberitahuan pemeriksaan bukper, surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper, pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper, pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper, dan pemberitahuan perubahan tindak lanjut pemeriksaan bukper.

"Dengan adanya surat ini wajib pajak dapat mengetahui hasil pemeriksaan bukper, termasuk kerugian pada pendapatan negara. Sebelumnya tidak ada mekanisme ini," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) Eka Sila Kusna Jaya, dikutip pada Minggu (5/2/2022).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Surat pemberitahuan pemeriksaan bukper harus disampaikan apabila orang pribadi atau badan yang dimaksud dilakukan pemeriksaan bukper secara terbuka. Jika pemeriksaan bukper dilakukan secara tertutup, surat pemberitahuan tidak disampaikan.

Pemeriksaan bukper secara terbuka dilakukan paling lama 12 bulan sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper. Pemeriksaan dapat diperpanjang selama maksimal 12 bulan diawali dengan penyampaian surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan bukper.

Pemeriksa harus menyampaikan pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan yang dilakukan pemeriksaan buker secara terbuka. Pemberitahuan disampaikan paling lama 1 bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Pemberitahuan hasil pemeriksaan bukper ... memuat hasil pemeriksaan bukper setelah dilakukan klarifikasi mengenai potensi kerugian pada pendapatan negara kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK 177/2022.

Ketika membuat laporan pemeriksaan bukper, pemeriksa wajib menyampaikan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper. Kewajiban ini berlaku bila orang pribadi atau badan yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bukper terbuka.

Dalam pemberitahuan itu, pemeriksa menyampaikan bahwa pemeriksaan bukper akan ditindaklanjuti dengan penyidikan atau dengan penghentian pemeriksaan bukper.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Penyidikan dilakukan bila ditemukan bukper tindak pidana di bidang perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan atau mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Pemeriksaan bukper dihentikan apabila wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; wajib pajak orang pribadi meninggal dunia; peristiwa bukan tindak pidana perpajakan, tidak ditemukan bukper; atau daluwarsa sesuai dengan Pasal 40 UU KUP. (rig)

Baca Juga: Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 177/2022, pemeriksaan bukti permulaan, bukper, DJP, pemeriksaan, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Minggu, 07 Juli 2024 | 17:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?