Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Authorized Economic Operator Direvisi, Bakal Terbit September 2023

A+
A-
2
A+
A-
2
PMK Authorized Economic Operator Direvisi, Bakal Terbit September 2023

Ilustrasi. Kapal tunda menarik kapal kargo usai bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (18/8/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

SURABAYA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 227/2014 mengenai program Authorized Economic Operator (AEO) akan segera diundangkan.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan draf RPMK AEO telah rampung sehingga dapat segera diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, pengundangan RPMK AEO akan dilaksanakan pada bulan ini.

"[RPMK] AEO targetnya di triwulan ini sudah naik, kemarin sudah ada permintaan tanggapan. Targetnya sudah didorong ke kementerian di bulan September," katanya, dikutip pada Rabu (13/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

DJBC telah melaksanakan public hearing mengenai rencana revisi PMK AEO. Rancangan PMK yang baru akan mengatur pemberian sertifikasi AEO sesuai dengan panduan World Customs Organization (WCO). Nanti, proses pemberian sertifikasi AEO juga bakal lebih sederhana.

Pemerintah memberikan sertifikat AEO sebagai bentuk pengakuan DJBC terhadap pelaku usaha agar dapat memperoleh perlakuan kepabeanan tertentu. AEO berlaku secara internasional sehingga pelaku usaha akan memperoleh lebih banyak kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

Sebagai informasi, AEO merupakan pihak yang terlibat dalam pergerakan barang internasional dengan fungsi apa pun. Pihak tersebut harus memperoleh persetujuan dari otoritas kepabeanan serta memenuhi standar keamanan rantai pasokan.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Melalui PMK 227/2014, pemerintah mengatur mengenai sertifikasi AEO kepada importir, eksportir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, pengusaha tempat penimbunan, dan konsolidator.

Dengan menjadi AEO, pelaku usaha akan menjadi trusted partner pemerintah, reputasi perusahaan akan meningkat, serta mendapatkan manfaat perdagangan internasional melalui kerja sama antarlembaga kepabeanan (customs cooperation).

Manfaat yang diterima perusahaan AEO pun makin bertambah sejalan dengan kerja sama administrasi kepabeanan yang dijalin Indonesia dengan berbagai negara. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJBC, AEO, ekspor, impor, revisi peraturan, PMK, pelayanan kepabeanan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:00 WIB
LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya