Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

A+
A-
6
A+
A-
6
PMK Baru! Bebas PPN Atas Objek untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Laman muka PMK 157/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan merilis ketentuan baru yang mengatur tentang pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak (BKP) serta jasa kena pajak (JKP) untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 157/2023. Beleid ini dirilis untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan dalam pembebasan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP serta JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

" ... perlu mengatur tata cara pembebasan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis dan penyerahan di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean JKP tertentu yang bersifat strategis untuk keperluan pertahanan dan/atau keamanan negara," bunyi pertimbangan PMK 157/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pembebasan tersebut sudah diberikan, di antaranya melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 370/KMK.03/2003.

Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU HPP, pemerintah di antaranya mengubah pengaturan objek pajak dan nonobjek pajak serta pemberian kemudahan di bidang PPN.

Kementerian Keuangan kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 guna menyesuaikan pengaturan pemberian kemudahan PPN. Merujuk UU HPP dan PP 49/2022, BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara kembali mendapatkan pembebasan PPN.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Untuk itu, PMK 157/2023 dirilis guna mempertegas dan memperinci ketentuan seputar pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Merujuk PMK 157/2023 terdapat beragam objek yang mendapat pembebasan PPN.

Objek tersebut di antaranya senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, serta suku cadangnya. Ada pula komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya.

Pembebasan PPN juga diberikan terhadap peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional.

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Namun, pembebasan PPN tersebut diberikan terbatas pada impor dan/atau penyerahan yang dilakukan oleh sejumlah pihak. Pihak tersebut mencakup kementerian pertahanan, BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, dan pihak yang ditunjuk.

Selain itu, pembebasan juga diberikan kepada lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Pembebasan PPN atas BKP dan JKP untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara diberikan dengan menggunakan surat keterangan bebas. Untuk itu, pihak yang ingin mengajukan pembebasan PPN harus mengajukan SKB tersebut. Adapun PMK 157/2023 ini berlaku mulai 1 Januari 2024. (sap)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, pembebasan PPN, pertahanan, keamanan, militer, senjata, PMK 157/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lesu Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya