Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Diperbarui, SKP PBB Kini Terbit Usai Tindakan Pemeriksaan

A+
A-
2
A+
A-
2
PMK Diperbarui, SKP PBB Kini Terbit Usai Tindakan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 80/2023 turut memperbarui tata cara penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) pajak bumi dan bangunan (PBB).

Dalam Pasal 11 ayat (1) PMK 80/2023, disebutkan bahwa SKP PBB diterbitkan setelah tindakan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang. Pada ketentuan sebelumnya yakni PMK 255/2014, SKP PBB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau penelitian.

"Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan…untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan," bunyi Pasal 1 angka 30 PMK 80/2023, dikutip pada Rabu (6/9/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Pemeriksaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) dan setelah ditegur secara tertulis masih tidak menyampaikan SPOP dimaksud sesuai dengan jangka waktu dalam surat teguran.

Lebih lanjut, pemeriksaan juga dilakukan atas objek pajak PBB berdasarkan data, keterangan, bukti, serta melalui analisis risiko yang mengakibatkan jumlah PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB dalam SPOP.

Sementara itu, pemeriksaan ulang dilakukan oleh DJP terhadap data baru ataupun data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan sebelumnya sehingga mengakibatkan penambahan jumlah PBB terutang.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"Pemeriksaan ulang adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak yang telah diterbitkan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak yang sama," bunyi Pasal 1 angka 31 PMK 80/2023.

Sebagaimana yang berlaku umum, SKP PBB diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat berakhirnya tahun pajak. Tahun pajak dalam SKP PBB adalah jangka waktu 1 tahun takwim atas PBB.

PMK 80/2023 merupakan peraturan baru yang diterbitkan oleh Kemenkeu guna menyederhanakan ketentuan penerbitan SKP dan STP yang selama ini tersebar dalam beberapa PMK. Adapun PMK 80/2023 telah diundangkan pada 24 Agustus 2023 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 80/2023, surat ketetapan pajak, pajak bumi dan bangunan, PBB, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya