Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Suasana pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/11/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan nilai investasi di IKN telah mencapai Rp45 triliun dari dalam negeri. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tak kunjung merampungkan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) meski PP 12/2023 telah diundangkan sejak 9 bulan lalu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan PMK yang menjadi aturan teknis dari PP 12/2023 tersebut masih dalam tahap finalisasi.

"Saat ini PMK-nya terkait insentif sudah hampir bisa kita finalkan. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita terima," ujar Yon, Jumat (1/12/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Insentif perpajakan dibutuhkan guna memenuhi kebutuhan pendanaan untuk pembangunan IKN sesuai dengan UU 3/2022 s.t.d.d UU 21/2023.

Pembangunan IKN memang didanai oleh APBN dan sumber-sumber lain yang sah. Namun, ke depannya peran pendanaan dari sektor swasta dalam pembangunan IKN ditargetkan terus meningkat dan lebih dominan dari dana APBN.

"Tentu kita berharap pemberian insentif fiskal dapat mendorong pembangunan di IKN. Dengan demikian, prinsip utama dari pemberian insentif ini adalah seluruh fasilitas perpajakan yang diberikan di sana itu bersifat mutlak, mudah, dan sederhana," ujar Yon.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Insentif pajak di IKN juga didesain bersifat fleksibel dan mampu memenuhi kebutuhan yang ada. "Kalau dibaca di dalam PP, terbuka penyesuaian-penyesuaian dan kemajuan pembangunan di IKN," ujar Yon.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan aturan teknis perlu diselesaikan mengingat ada beberapa masalah teknis yang perlu diselesaikan di lapangan.

"Dunia usaha yang sudah melakukan pembangunan itu sudah mulai menghadapi isu-isu yang butuh solusi teknis. Misal mendaftarkan PPN bebas tadi, tapi perusahaan alamatnya belum bisa di IKN. Tentu ini butuh kebijakan," ujar Agung. (sap)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, investasi, insentif pajak, tax holiday, supertax deduction, PP 12/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 29 Juni 2024 | 12:45 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Realisasi Anggaran Masih Minim, Sri Mulyani Harap IKN Siap Tepat Waktu

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya