Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PMK Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Ungkap Poin-Poin Perubahannya

A+
A-
0
A+
A-
0
PMK Rush Handling Bakal Direvisi, DJBC Ungkap Poin-Poin Perubahannya

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyebutkan beberapa poin perubahan ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan pelayanan segera (rush handling).

Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Marjuang Praja mengatakan pemerintah akan merevisi PMK 74/2021. Selain itu, pemerintah juga akan mengharmonisasi beberapa pasal pada PMK 74/2021 dengan peraturan lainnya.

"[Dari monev dan temuan di lapangan] ada beberapa hal yang kami temukan dan perlu diperbaiki yaitu soal pengembalian jaminan, pemeriksaan fisik barang, pengeluaran barang lartas, dan sistem," katanya dalam public hearing RPMK rush handling, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Marjuang menuturkan PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari kawasan pabean.

Terdapat 6 poin perubahan yang bakal dituangkan dalam RPMK rush handling. Pertama, sanksi administrasi pada PMK 74/2021 masih didasarkan pada PP 28/2008 sehingga bakal disesuaikan kembali dengan UU Kepabeanan.

Saat ini, sanksi yang dikenakan sebesar 10% dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Nanti, sanksi ini bakal direvisi menjadi sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Kedua, bentuk jaminan yang pada PMK 74/2021 mengikuti PMK jaminan. Pada RPMK akan diatur bentuk jaminan yang bakal diterapkan secara spesifik antara lain berupa jaminan tunai, jaminan bank, dan jaminan dari perusahaan asuransi

Ketiga, jumlah jaminan yang pada PMK 74/2021 diatur sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang, bakal diubah menjadi paling sedikit sebesar bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan/atau PPh Pasal 22 yang terutang.

"Jadi teman-teman di kantor pelayanan secara fleksibel bisa menggunakan klausul paling sedikit ini untuk perusahaan tertentu yang masuk high risk, misalnya," ujar Marjuang.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Keempat, proses pengembalian jaminan yang memerlukan penetapan pemberitahuan impor barang (PIB) dahulu. Nanti, pengguna jasa dapat memproses pengembalian jaminan tanpa perlu menunggu penetapan PIB.

Kelima, pemeriksaan fisik. Saat ini, pemeriksaan fisik berlaku untuk semua barang rush handling, kecuali yang diimpor perusahaan AEO/MITA. Ke depan, pemeriksaan fisik bakal dilaksanakan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.

Keenam, RPMK bakal mengatur skema pengeluaran sebagian dari barang yang masuk kategori lartas. Skema tersebut belum ada pada PMK 74/2021 meski kantor pelayanan sering memberikan relaksasi tersebut di lapangan. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : RPMK, rush handling, PMK 74/2021, kepabeanan, layanan kepabeanan, DJBC, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:00 WIB
FILIPINA

Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya