Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Rabu, 24 Juli 2024 | 09:15 WIB
KURS PAJAK 24 JULI 2024 - 30 JULI 2024
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Fokus
Reportase

PNBP Sektor Migas 2023 Menyusut, Anjloknya ICP Ikut Berpengaruh

A+
A-
0
A+
A-
0
PNBP Sektor Migas 2023 Menyusut, Anjloknya ICP Ikut Berpengaruh

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor migas pada 2023 tercatat senilai Rp117 triliun. Angka tersebut setara 113% dari target yang dipatok pemerintah, yakni Rp103,6 triliun.

Meski jauh di atas target, nyatanya kinerja PNBP migas 2023 masih lebih rendah dari capaian pada 2022, yakni Rp148 triliun. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan menyusutnya kinerja PNBP migas pada 2023 mengikuti pola pergerakan harga minyak mentah Indonesia (ICP).

"Begitu harga minyak dunia anjlok, ICP jeblok ke level US$78,43 per barel. Jauh dari tahun sebelumnya, menyentuh US$97,03 per barel," kata Tutuka dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (24/1/2024).

Baca Juga: Bank BUMN Setor PNBP hingga Rp49,59 Triliun pada Semester I/2024

Turunnya harga minyak dunia pada tahun lalu, salah satunya dipengaruhi oleh situasi geopilitik global, yakni perang Rusia-Ukraina dan konflik Palestina-Israel.

Kendati realisasi PNBP migas merosot, nilai investasi migas sepanjang 2023 justru meroket. Secara keseluruhan, realisasi investasi migas naik 12% menjadi US$15,6 miliar.

Perinciannya, US$13,72 miliar bersumber dari sisi hulu dan US$1,88 dari hilir migas. Lebih dari 5% investasi hulu migas merupakan Long Term Plan serta mengungguli tren investasi Exploration & Production (E&P) Global sekitar 6,5%.

Baca Juga: Lifting Migas Rendah, Kebijakan Perpajakan Dinilai Kurang Kondusif

Berkaca pada kinerja 2023, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mematok target angka investasi lebih tinggi pada 2024, yakni senilai US$17,7 miliar.

Kemudian, dari sisi produksi migas, angkanya cenderung tidak bergerak signifikan. Angka produksi siap jual atau lifting minyak bumi di Indonesia belum mampu menutup kebutuhan tinggi bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri.

Kementerian ESDM mencatat lifting minyak bumi pada 2023 tertahan di angka 605.500 barel per hari (mbopd). Penurunan ini alamiah terjadi menyusul belum ada penemuan sumber-sumber baru. Kendati demikian, tingkat penurunan produksi (decline rate) minyak berkurang menjadi hanya 1,2%.

Baca Juga: Quo Vadis Pengelolaan PNBP

Sepanjang 2023, decline rate dari produktivitas eksploitasi jauh membaik ketimbang tujuh tahun terakhir, yakni berkisar antara 3%-7%.

Berbagai metode seperti enhanching oil recovery (EOR), water flood, hingga chemical didorong demi menggenjot produksi.

Sementara untuk gas, angka lifting pada 2023 tercatat 960 juta barel setara minyak per hari (mboepd). Capaian itu meleset dari target yang ditetapkan, yaitu 1.110 mboepd. (sap)

Baca Juga: Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : produksi migas, gas bumi, minyak bumi, ICP, PNBP, pendapatan negara, migas

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 09:30 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Hingga Mei 2024, Realisasi PNBP Sudah Capai 51 Persen dari Target

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:35 WIB
PENERIMAAN PAJAK

PPh Badan Minus 35,7%, Profitabilitas Perusahaan Turun Signifikan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:25 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kontraksi Penerimaan Pajak Berlanjut Hingga Mei 2024, Begini Detailnya

berita pilihan

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Watermark di Cetakan SPT e-Faktur Desktop Tak Bisa Dihapus, Buat Apa?

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Saingan Malaysia-Singapura, RI Evaluasi Fasilitas Fiskal KEK di Batam

Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Ramai Soal Cukai Nih, Yuk Simak 4 Karakter Barang yang Bisa Kena Cukai

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:45 WIB
BEA CUKAI SUMATERA UTARA

Kejar-kejaran dengan Kapal, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ban Bekas

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

WP Grup Bakal Dipusatkan ke 1 KPP, DJP Siapkan Aturannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 13:00 WIB
MALAYSIA

Kurangi Penarikan Utang, Malaysia Maksimalkan Penerimaan Pajak

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:05 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Siapa Saja WP Grup Pembayar Pajak Terbesar RI? DJP Ungkap 20 Daftarnya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN PANGANDARAN

Awasi Kepatuhan Pajak, Pemkab Pasang Ratusan Alat Perekam Transaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sistem Pemungutan Pajak di Bawah Raja Airlangga