Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Potong Pajak Natura, Nilainya Bisa Pakai Harga Pasar atau HPP

A+
A-
1
A+
A-
1
Potong Pajak Natura, Nilainya Bisa Pakai Harga Pasar atau HPP

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian (kiri).

JAKARTA, DDTCNews - Imbalan dalam bentuk barang yang diterima oleh wajib pajak yang berprofesi sebagai influencer, selebgram, dan sejenisnya merupakan penghasilan dalam bentuk natura dan terutang PPh.

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan apabila influencer menerima imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura maka nilai natura yang diterima tersebut ditentukan berdasarkan nilai pasar.

"Misal, mendapatkan produk kecantikan, dilihat produk kecantikan yang serupa misalkan bedak. Bedak itu di pasaran nilainya berapa, itulah nilai penghasilan yang diterima," katanya dalam TaxLive, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Jika imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura yang diberikan kepada influencer adalah barang yang awalnya hendak dijual oleh pemberi imbalan maka nilai natura ditentukan berdasarkan harga pokok penjualan (HPP).

"Jadi ini jangan sampai salah, yang dinilaikan adalah HPP-nya karena tujuan awalnya memang dijual. Ternyata HPP-nya malah lebih rendah, misal Rp70.000 maka penghasilan yang diterima adalah Rp70.000," ujar Iqbal.

Dalam hal influencer memberikan jasanya di bawah suatu manajemen, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura yang diterima oleh influencer dipotong oleh manajemen tersebut.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Apabila influencer memberikan jasanya secara langsung kepada penerima jasa endorsement, PPh atas imbalan sehubungan dengan jasa dalam bentuk natura dipotong oleh penerima jasa.

"Namun, yang perlu diperhatikan adalah isinya sudah benar atau tidak? Kalau menerima barang, nilai yang digunakan adalah nilai pasar. Kalau barang yang diberikan awalnya adalah untuk dijual, bukan nilai pasar, tetapi HPP-nya," tutur Iqbal.

Sebagai informasi, imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan merupakan objek PPh seiring dengan berlakunya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 66/2023.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Sesuai dengan PMK 66/2023, seluruh natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai atau pemberi jasa pada 2022 masih dikecualikan dari objek PPh. Imbalan berbentuk natura dan kenikmatan menjadi objek PPh dan terutang pajak terhitung sejak tahun ini.

Meski sudah terutang PPh sejak awal 2023, pemberi imbalan berbentuk natura dan kenikmatan baru diwajibkan untuk memotong PPh atas imbalan berbentuk natura dan kenikmatan mulai masa pajak Juli 2023.

Dengan demikian, imbalan berbentuk natura dan kenikmatan yang diterima pada 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh harus dihitung, dibayar sendiri, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 2023. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, pajak, natura, peraturan pajak, pajak penghasilan, objek pajak, DJP, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya