Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 12/2023 Terbit untuk Dorong IKN Jadi Pusat Ekonomi, Ini Kata Bahlil

A+
A-
3
A+
A-
3
PP 12/2023 Terbit untuk Dorong IKN Jadi Pusat Ekonomi, Ini Kata Bahlil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023 diterbitkan untuk mendukung pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat perekonomian.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan insentif pajak di Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya diberikan ke usaha besar, tetapi juga kepada UMKM melalui fasilitas PPh final dengan tarif 0%.

"[Pemerintah] juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi UMKM untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi. PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha," katanya, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Sementara itu, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menuturkan PP 12/2023 merupakan wujud dari keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelaku usaha di IKN, serta mempercepat pendanaan pembangunan ibu kota.

"Terbitnya PP ini memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik ketimbang wilayah lain di luar IKN sesuai dengan acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha," ujarnya.

Bambang menyatakan PP 12/2023 menawarkan fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif ketimbang fasilitas yang ditawarkan negara-negara Asean. Terdapat pula ketentuan tentang financial center yang diharapkan dapat menarik minat pemodal.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Secara lebih terperinci, fasilitas PPh yang ditawarkan pemerintah di IKN antara lain tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN. Lalu, tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.

Kemudian, tax holiday bagi perusahaan asing ataupun dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.

Berikutnya, pemberian fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

PP 12/2023 ini juga mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis serta pengecualian PPnBM.

Dalam hal kepabeanan, pemerintah menawarkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kepentingan umum serta barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra.

Impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra juga dibebaskan dari bea masuk. (rig)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, insentif pajak, tax holiday, investasi, pajak, IKN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

Senin, 08 Juli 2024 | 08:07 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya