Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 23/2018, Setoran PPh Final Hanya Atas Omzet Melebihi Rp500 Juta

A+
A-
14
A+
A-
14
PP 23/2018, Setoran PPh Final Hanya Atas Omzet Melebihi Rp500 Juta

Pengunjung memilih produk lokal yang dijual di M Bloc Market, Jakarta, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Henry Purba/wpa/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pelaku UMKM perlu mengingat kembali bahwa setoran PPh final 0,5% sesuai PP 23/2018 hanya dilakukan atas peredaran bruto usaha yang sudah melebihi Rp500 juta saja.

Ketentuan ini mulai berlaku 1 Januari 2022 sejalan dengan terbitnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi dengan omzet tertentu sesuai PP 23/2018 tidak dikenakan PPh final atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta.

"Misal di akhir Oktober peredaran usaha kumulatif sudah mencapai Rp520 juta, jadi hanya Rp20 juta saja yang menjadi dasar penghitungan pajak finalnya," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Sederhananya, apabila wajib pajak orang pribadi belum memiliki penghasilan mencapai Rp500 juta maka belum ada kewajiban menyetorkan PPh final UMKM 0,5%. Kewajiban pembayaran pajak final hanya apabila penghasilan sudah melebihi Rp500 juta.

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang netizen yang bekerja sebagai pedagang di marketplace sejak 2021. Wajib pajak tersebut mengaku selama ini belum memiliki omzet mencapai Rp500 juta dalam 1 tahun pajak. Baru pada akhir Oktober 2022 nanti kemungkinan angka omzet sudah tembus Rp500 juta.

"Jadi kapan saya harus bayar PPh 0,5%? Jika sudah Rp500 juta atau bagaimana? Apakah omzet sebelum Rp500 juta tetap dihitung?" tanya netizen tersebut.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Perlu dicatat, ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Sementara wajib pajak badan seperti PT atau CV, tetap menjalankan kewajibannya sesuai dengan PP 23/2018.

Guna memudahkan wajib pajak orang pribadi UMKM mengetahui kapan harus mulai menyetorkan PPh final, WP UMKM diimbau untuk melakukan pencatatan secara pribadi. Pencatatan berupa daftar perincian omzet dan perhitungan PPh final juga akan dituangkan pada SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran. (sap)

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, batas omzet tak kena pajak, UMKM, PP 23/2018, PPh final

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:45 WIB
KONSULTASI PAJAK

Transaksi dengan Wajib Pajak UMKM, Perlu Potong PPh?

Kamis, 20 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Lagi Konsekuensi Jika WP Belum Padankan Data NIK-NPWP

Kamis, 20 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Subjek dan Objek Pajak atas Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan

Selasa, 18 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Omzet Tak Kena Pajak, Belanja Perpajakan Terbanyak Dinikmati UMKM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya