Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 4/2023 Perinci Cara Penentuan Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

A+
A-
2
A+
A-
2
PP 4/2023 Perinci Cara Penentuan Dasar Pengenaan PBJT Tenaga Listrik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 4/2023 turut memerinci tata cara penentuan nilai jual tenaga listrik sebagai dasar pengenaan pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik (PBJT-TL).

Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) PP 4/2023, dasar pengenaan PBJT-TL ialah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen atas nilai jual tenaga listrik.

"Nilai jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri," bunyi Pasal 6 ayat (1) PP 4/2023, dikutip pada Rabu (1/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Nilai jual atas tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dengan pembayaran dihitung berdasarkan jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik.

Hal tersebut berlaku bagi konsumen yang merupakan pelanggan listrik pascabayar. Sementara itu, apabila konsumen merupakan pelanggan listrik prabayar, nilai jual tenaga listrik sebesar jumlah pembelian.

Berdasarkan nilai jual tenaga listrik, penyedia tenaga listrik (PLN) sebagai wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung dan memungut PBJT-TL atas setiap penggunaan tenaga listrik yang dijual atau diserahkan.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, nilai jual tenaga listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

PBJT-TL dikenakan sebesar maksimal 10% dari nilai jual tenaga listrik. Khusus atas tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, PBJT-TL yang dikenakan maksimal adalah sebesar 1,5% dari nilai jual tenaga listrik.

PP 4/2023 tentang Pemungutan PBJT-TL diundangkan pemerintah untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XV/2017 dan melaksanakan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Putusan MK Nomor 80/PUU-XV/2017 menyatakan pajak penerangan jalan (PPJ) sebagaimana diatur pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) hanya dapat dipungut hingga 12 Desember 2021. Artinya, ketentuan mengenai pajak atas konsumsi tenaga listrik harus diperbarui.

Agar sejalan dengan UU HKPD, seluruh pemda diamanatkan untuk menyesuaikan perda PBJT-TL di daerahnya masing-masing dengan PP 4/2023. Penyesuaian dilakukan paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 4/2023, pajak daerah, pajak, PBJT-TL, UU HKPD, tenaga listrik, konsumsi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya