Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 44/2022 Atur Penyerahan BKP Pembiayaan Syariah yang Tak Kena PPN

A+
A-
6
A+
A-
6
PP 44/2022 Atur Penyerahan BKP Pembiayaan Syariah yang Tak Kena PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 44/2022 menegaskan penyerahan barang kena pajak (BKP) sebagai jaminan dalam skema pembiayaan syariah tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022, penyerahan tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sepanjang BKP yang tersebut nantinya dikembalikan kepada pihak yang melakukan penyerahan.

"Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah antara lain penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan BKP ke dan dari perusahaan penerbit sukuk," bunyi ayat penjelas dari Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022, dikutip Kamis (22/12/2022).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

BKP yang diserahkan dalam rangka penerbitan sukuk merupakan aset sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal syariah.

Sebagai contoh, PT A menerbitkan sukuk ijarah dengan kendaraan sebagai underlying. Pada saat yang sama, investor juga menyerahkan dana kepada PT A. Dengan penerbitan sukuk ini, PT A mengalihkan kendaraan kepada investor dan investor menerima manfaat objek ijarah dari PT A.

PT A melakukan pembayaran cicilan fee ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta sisa fee saat jatuh tempo sukuk. Investor mengalihkan kendaraan kepada TP A saat jatuh tempo sukuk.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Dalam kasus ini, penyerahan kendaraan oleh PT A kepada investor saat penerbitan sukuk dan penyerahan kendaraan oleh investor kepada PT A saat jatuh tempo sukuk tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP sehingga tidak dikenai PPN.

Selanjutnya, penyerahan dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang juga tercakup dalam Pasal 12 ayat (2) PP 44/2022 adalah penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah.

Sebagai simulasi, A mengajukan pinjaman senilai Rp100 juta kepada Bank Syariah B yang merupakan peserta komersial di pasar komoditi syariah.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Guna memenuhi prinsip syariah, Bank Syariah B membeli CPO dari anggota kelompok pedagang C yang merupakan pedagang di pasar komoditi syariah. Salah satu anggota kelompok pedagang C menyerahkan CPO kepada Bank Syariah B. Bank pun melakukan pembayaran senilai Rp100 juta kepada anggota kelompok pedagang C.

Setelah melakukan pembelian, Bank Syariah B menjual CPO dengan nilai Rp110 juta kepada Tuan A. Sesuai dengan kesepakatan dalam murabahah, Tuan A membayar CPO senilai Rp110 juta tersebut secara angsuran selama 1 tahun.

Selanjutnya, Tuan A menjual CPO kepada anggota kelompok pedagang C dengan nilai Rp100 juta. Dengan demikian, CPO yang menjadi objek perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah kembali kepada pihak yang sama, yakni anggota kelompok pedagang C.

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Dalam kasus ini, penyerahan CPO oleh anggota kelompok pedagang C kepada Bank Syariah B, oleh Bank Syariah B kepada Tuan A, dan oleh Tuan A kepada anggota kelompok pedagang C tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP.

Bila pemilik asal CPO tidak mendapatkan kembali CPO dengan jumlah dan nilai yang sama, transaksi ini menjadi masuk dalam pengertian penyerahan BKP dan terutang PPN. (sap)

Baca Juga: Sesuai Jadwal, NIK Gantikan NPWP secara Penuh Mulai Senin Besok

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, UU PPN, PP 44/2022, penyerahan BKP, penyerahan JKP, pembiayaan syariah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 15 Mei 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Perhatikan Konsekuensi Tak Ajukan PKP Jika Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB
PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Jum'at, 19 April 2024 | 15:31 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Jum'at, 19 April 2024 | 15:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya