Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 49/2022 Perinci Barang Pokok yang Dapat Fasilitas Bebas PPN

A+
A-
11
A+
A-
11
PP 49/2022 Perinci Barang Pokok yang Dapat Fasilitas Bebas PPN

Ilustrasi. Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (1/12/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengatur pemberian fasilitas atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dibebaskan dari pengenaan PPN melalui Peraturan Pemerintah No. 49/2022.

Ketentuan mengenai pemberian fasilitas tersebut termuat dalam bab III Peraturan Pemerintah No. 49/2022. Barang kena pajak (BKP) yang memperoleh fasilitas dibebaskan dari PPN termasuk berbagai barang kebutuhan pokok.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi…barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak…," bunyi Pasal 6 PP 49/2022, dikutip pada Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

PP 49/2022 mengatur sebanyak 22 BKP bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN, serta 20 BKP bersifat strategis yang penyerahannya dibebaskan pajak, termasuk barang kebutuhan pokok.

Pasal 7 PP 49/2022 menyebut barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak merupakan barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi.

Jenis barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi: beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; garam; daging; telur; susu; buah-buahan; dan sayur-sayuran.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Lampiran PP 49/2022 lantas memuat kriteria dan perincian barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Misal, pada beras dan gabah, kriterianya termasuk yang berkulit, dikuliti, setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak, pecah, menir, selain yang cocok untuk disemai.

Melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah mengatur perluasan basis PPN melalui pengurangan pengecualian. Barang kebutuhan pokok selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN, tetapi diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Ketentuan mengenai barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN juga sudah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a)UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. Simak 'Pembebasan atau PPN Tidak Dipungut Bisa Dievaluasi Menteri Keuangan' (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 49/2022, UU HPP, barang kebutuhan pokok, peraturan pajak, pajak, PPN, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya