Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

PP 50/2022 Perinci Aturan Pelunasan Kerugian Negara dalam Kasus Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
PP 50/2022 Perinci Aturan Pelunasan Kerugian Negara dalam Kasus Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022 turut memerinci ketentuan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ketika perkara pidana pajak telah dilimpahkan ke pengadilan.

Walaupun perkara telah dilimpahkan oleh penyidik ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi dendanya sebagaimana termuat pada Pasal 44B ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Pelunasan…dapat menjadi pertimbangan penuntutan tanpa disertai penjatuhan pidana penjara," bunyi Pasal 65 ayat (2) huruf a PP 50/2022, dikutip pada Minggu (18/12/2022).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Tak hanya itu, pelunasan kerugian negara sekaligus sanksi denda Pasal 44B ayat (2) UU KUP juga diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan negara atau pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

Pelunasan dilakukan oleh terdakwa tindak pidana pajak setelah menerima informasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksinya dari dirjen pajak.

Dalam hal pembayaran yang dilakukan pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan masih belum memenuhi jumlah kerugian negara beserta sanksi dendanya, pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda.

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Perlu dicatat, seluruh pembayaran di atas baru diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian pada pendapatan atau pidana denda apabila terdakwa terlebih dahulu mengajukan permohonan surat keterangan pembayaran kepada dirjen pajak.

Setelah menyampaikan permohonan, surat keterangan pembayaran yang telah diterbitkan oleh dirjen pajak juga nantinya harus disampaikan kepada penuntut umum. (rig)

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 50/2022, kerugian pendapatan negara, pengadilan pajak, perkara pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 08 Juli 2024 | 11:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Senin, 08 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Senin, 08 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya